UISU Gelar Seminar Sehari: Menyikapi Fenomena Radikalisme, Intoleran, dan Euforia Penggunaan Medsos

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Wahyu Panjaitan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggelar Seminar Sehari dengan tema ‘Memelihara Komitmen Kebangsaan dalam Kebhinekaan’ serta sub tema ‘Menyikapi Fenomena Radikalisme, Intoleransi, dan Euforia Penggunaan Media Sosial di Indonesia’ pada Senin (20/2) di Auditorium Kamous UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Seminar yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa yang ada di Kota Medan ini menjadikan pakar pidana, pakar politik timur tengah, dan pakar teknologi sebagai pematerinya.

Dr. Syahril Efendi, S.Si., MIT., sebagai pakar teknologi, dalam kesempatannya memberikan materi mengatakan, media sosial telah menjadi transportasi komunikasi yang sangat besar.

“Media sosial berhasil mentransportasi praktik komunikasi sejarah media siaran dari satu institusi media ke banyak audience menjadi praktik komunikasi dialogis antar banyak audience. Media sosial mendukung demokratisasi pengetahuan dan informasi,” katanya.

Sementara Dr. M. Hamdan, SH.MH., sebagai pakar pidana menyampaikan tentang aspek pidana radikalisme dan penodaan agama melalui ITE.

Setiap orang yg dgn sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditunjukan untk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimna dimaksud dlm pasal 28 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” jelasnya.[am]

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini