Forpeda Minta Kejari Langkat Periksa Kadis PU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, LANGKAT – Forum Pemuda Daerah atau sering di sebut FORPEDA Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat pada Senin, 29 Januari 2024.

Aksi ini digelar sebab adanya dugaan kecurangan terhadap pengerjaan pembangunan proyek yang bersumber dana PAPBD TAHUN 2023, di mana Forpeda melihat beberapa kejanggalan dalam proses berlangsung pembangunan yang menggunakan dana PAPBD tahun 2023 tersebut, salah satunya adalah adanya pekerjaan pengaspalan dengan hotmix yang belum genap 3 bulan di kerjakan namun sudah rusak

“Kami melihat kegagalan Dinas PU Kabupaten Langkat dalam menentukan pihak ketiga untuk mengerjakan pembangunan di Kabupaten Langkat, kurang dari 3 bulan, aspal dengan hotmix di kecamatan Stabat tepatnya jalan menuju SMKN 1 Stabat sudah rusak ( bolong ) artinya pihak yang di tunjuk oleh Dinas PU Kabupaten Langkat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut tidak profesional,” ucap Adlin selaku Ketua Umum Forpeda dalam orasinya.

Berselang beberapa menit masa aksi menunggu konfirmasi dari Dinas PU Kabupaten Langkat, namun tidak ada satupun perwakilan Dinas PU yang menghampiri masa aksi, hingga akhirnya mereka membubarkan diri dengan rasa kecewa, meskipun dengan rasa kecewa karena tidak mendapat jawaban apapun dari Dinas PU Kabupaten Langkat, masa aksi tetap semangat dan melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, tak berselang lama masa aksi di temui Dan diterima baik oleh petugas yang ada di kejaksaan negeri Langkat, sehingga Ketua FORPEDA Muhammad Nur Adlin tampak mudah menyampaikan tuntutan – tuntunannya, adapun tuntutan nya adalah sebagai berikut :

1. Meminta kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat terkait penerimaan fe proyek yang telah di berikan oleh pihak pengusaha kepada kepala Dinas PUPR sebesar 13% sampai 20% dari nilai pagu.
2. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat untuk memanggil seluruh pengusaha yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang bersumber dana PAPBD tahun 2023, untuk di mintai keterangan terhadap pengerjaan yang telah di laksanakan nya.
3. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR yang diduga telah melakukan aksi monopoli pemenangan tender yang telah dikerjakan sebelum di tetapkan nya pemenang tender.
4. Meminta kepada Kepala Keaksaan Negeri Kabupaten Langkat untuk bekerja sama dengan PLT. Bupati Langkat agar mengeluarkan surat pengembalian dana PAPBD tahun 2023 yang di alokasikan untuk pengerjaan proyek dari dinas PUPR Kabupaten Langkat, apabila terbukti pengerjaan yang di lakukan tidak sesuai basetag dan aturan yang sudah di tetapkan.
5. Meminta kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepada Dinas PUPR dan beberapa oknum pengawas beserta kabid yang diduga melakukan tindakan suap atas penanda tanganan laporan pengerjaan proyek yang bernilai Rp.500.000 sampai Rp.1.000.000.
Setelah mendengarkan tuntutan dari masa aksi, petugas di kejaksaan negeri Langkat langsung mempersilahkan perwakilan dari masa aksi untuk masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dan hal ini pun di iyakan oleh Ketua Forpeda Kabupaten Langkat hingga pada akhirnya Ketua Forpeda dan beberapa pengurusnya masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk memberikan keterangan dan bukti bukti yang di punya, berselera 30 menit kemudian perwakilan dari masa aksi keluar dari kantor dan memberikan keterangan kepada pers bahwasanya semua tuntutan nya akan segera ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Alfi)

- Advertisement -

Berita Terkini