Terhadap Pandangan Fraksi Golkar, Bupati Batu Bara : Pengusulan Pj Bupati Berpedoman Permendagri Nomor 4 tahun 2023

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Fraksi Golkar Batu Bara menyampaikan pandangan umumnya terkait PJ Bupati dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (24/10/2023). Bahwa Fraksi Golkar menyarankan pengusulan pj Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna.

Dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah ketua DPRD, namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karna berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan.

Menanggapi hal itu, Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, S.Sos membacakan jawaban atas pandangan tersebut.

Terkait usulan fraksi partai golkar terhadap pengusulan pj bupati dapat disampaikan sebagai berikut pengusulan pj bupati berpedoman pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota.

Lanjut Rusian Heri, berdasarkan konsultasi dengan biro Pemerintahan dan otda dan ditjen otda Kemendagri, bahwa proses pengajuan pj Bupati diawali dengan surat menteri dalam negeri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Batu Bara terkait berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Batu Bara.

Selanjutnya surat dimaksud akan dilanjutkan dengan mekanisme pengusulan oleh dprd kabupaten batu bara yang dapat mengusulkan 3 calon kepada menteri dalam negeri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Untuk itu, atas usul dan saran serta masukan yang disampaikan oleh fraksi partai golongan karya, diucapkan terima kasih,”Ucap Bupati Baru Bara yang diwakili Asisten 1.

- Advertisement -

Berita Terkini