26 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Jalani Sidang TPP Pengangkatan Tamping

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Tim TPP Lapas Labuhan Ruku yang diketuai Kasi Binadik Lapas Labuhan Ruku Jimri Nababan, bersama sekretaris Janter Manurung dan anggota menggelar sidang TPP terhadap 26 (dua puluh enam) orang WBP.

Sidang TPP ditujukan untuk menetapkan para WBP menjadi tamping kebersihan kantor, tamping dapur serta asimilasi luar tembok dalam bidang pertanian luar tembok Lapas.

Dalam sidang tersebut, 26 (dua puluh enam) orang warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas, yaitu memenuhi syarat substansif dan administrasi sebelumn diangkat menjadi tamping.

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengungkapkan sidang TPP sendiri merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan dan menilai syarat administratif dan subtantif pengangkatan tamping.

26 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku
26 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Jalani Sidang TPP Pengangkatan Tamping.

“Diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP,”ungkap Kalapas.

Diketahui, Tugas tahanan pendamping (tamping) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2013 yaitu untuk membantu petugas dalam kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur dan kebersihan lingkungan.

26 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku
26 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku

“Saya harap, warga binaan sekalian yang terpilih menjadi tamping nanti dapat membantu atau menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawan, patuhi apa yang diperintahkan Petugas selama sesuai aturan. Kami juga, baik tim pengamat maupun petugas masih terus memantau apa yang kalian lakukan. Kami tidak segan untuk mencabut SK yang telah dibuat dan dikembalikan sebagai WBP biasa apabila terbukti melanggar saat bertugas”, tegas EP Prayer Manik. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini