SH, Oknum yang Disebut Pendamping PKH Langkat Diam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Oknum berinisial “SH” yang disebut-sebut oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial AB.

AB akan mengadukan Jurnalis mudanews.com kepada “SH”.

Terkait itu, mudanews.com mengkonfirmasi kepada “Syamsul” apakah benar Bapak “SH” terlibat dalam menyusun PPK dan PPS di Kabupaten Langkat ?

Karena sewaktu mudanews.com konfirmasi tentang PKH yang menjadi PPK dan PPS, nama Bapak disebut oleh AB.

“SH” belum ada jawaban (diam) hingga berita ini diterbitkan, meskipun mudanews.com sudah mencoba kirim pesan Whatsapp, SMS dan Panggilan Telepon, Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, oknum Pendamping Program Keluarga (PKH) yang merangkap jabatan sebagai PPS untuk Pemilu 2024 di Tanjung Pura Langkat Sumut berinisial AB meminta jurnalis tidak menaikkan berita tentang Kode Etik SDM PKH.

“Itu tidak usah dibahas-bahas lagi, bilang saja sudah dipanggil, aku ada di sini, aku nomor 5 ini, kita satu grup ini,” kata AB yang baru dilantik sebagai PPS saat ditemui mudanews.com di kantor Dinas Sosial Langkat, Stabat, Jumat (3/2/2023).

Ia akan mengadukan Jurnalis mudanews.com kepada ‘Syamsul H’. “Kau jangan macam-macam, aku bilang dengan ‘Syamsul’ kau nanti,” kata AB.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial melalui Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Dalam Perdirjen Linjamsos itu ditegaskan bahwa SDM PKH terlibat menjadi pelaksana pemilu maka berlaku ketentuan Perdirjen Linjamsos dalam Pasal 10 Larangan huruf n menyebutkan SDM Pendamping PKH dilarang:

“Menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu Pusat, Provinsi, Daerah, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.”

Sementara 11 orang Pendamping PKH yang rangkap jabatan (doble job) telah dipanggil pertama oleh Dinas Sosial dan Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (Koorkab PKH) Langkat pada hari Kamis (26/1/2023). Kesebelas orang itu yang menjadi PPK berinisial BM, RF, BTI, MY dan DHB dan di PPS Desa/Kelurahan berinisial MAH, MM, FF, MW, AB dan LD.

Hal itu dibenarkan Koorkab PKH Langkat Zaki Amani saat ditemui mudanews.com di kantor Dinas Sosial Langkat di Stabat, Jumat (3/2).

“Hari ini dilakukan pemanggilan kedua untuk klarifikasi kembali. Hari ini kesimpulan akhirnya,” kata Pria yang ramah tamah itu.

Pendamping PKH itu akan menentukan sikap kemana, kalau dia memilih PKH, maka harusnya mengundurkan diri dari penyelenggara Pemilu 2024. Jika memilih penyelenggara Pemilu maka mengundurkan diri dari PKH.

PKH yang doble job sedang proses pengunduran diri. Saat ini mereka belum mengundurkan diri dari PKH. “Sedang proses, belum lah, kita tidak mengabaikan, karena prosedurnya mereka dipanggil, karena di bawah naungan Dinas Sosial, kita harus seirama dengan Dinas Sosial,” kata Zaki.

Ditegaskannya, nanti PKH yang rangkap jabatan itu sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan menentukan pilihan, di PKH atau Penyelenggara Pemilu 2024.

“Yang sebelas itu, hati mereka di PKH. Mereka kita beri kesempatan untuk menentukan PKH atau penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini