PKC PMII Sumut, Minta Pemprov Cabut Izin Operasional Perusahaan yang Menimbun Minyak Goreng

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara (PKC PMII Sumut), Muhammad Tarmizi, meminta Pemprov Sumut maupun pihak berwenang lainnya untuk mencabut izin operasional gudang atau perusahaan yang melakukan dugaan penimbunan minyak goreng (migor), beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, dari beberapa sumber diketahui bahwa Satgas Pangan Sumut bersama pihak kepolisian sudah mendatangi beberapa gudang yang diduga menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.

“Tiga gudang tersebut yaitu PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang,” katanya dalam keterangannya kepada mudanews.com, Minggu malam (20/2/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada Pihak kepolisian agar menangkap semua oknum yang terlibat dalam dugaan Penimbunan migor tersebut.

“Hal ini pernah disampaikan oleh Kabareskrim Polri semasa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebelum menjadi Kapolri. Beliau menegaskan ada ancaman pidana lima tahun penjara kepada para penimbun sembako semasa wabah virus Corona,” tambahnya.

Dijelaskan Tarmizi, pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.

“Paling tidak hukuman tegas yang diberikan nantinya dapat menjadi pelajaran bagi pelaku. Sekaligus menjadi contoh bagi semua pihak, agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” tutupnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini