Bongkar Bangunan Indah Cargo Jalan Pasar Merah Ujung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Lembaga pemantauan Kota Joko Arit Setiawan meminta kepada Pemko Medan untuk mengusut izin keberadaan bangunan milik perusahaan Indah Cargo Group di kawasan Jalan HM Joni/Pasar Merah ujung. Karena diduga izin perusahaan pengangkutan paket kiriman tersebut tidak mengantongi izin resmi pemerintahan.

“Kita minta Pemko Medan agar segera turun tangan, mengusut segala izin berdirinya perusahaan Indah Group tersebut. Apalagi dengan adanya laporan yang kita terima dari warga, soal keberadaan perusahaan khususnya asset mereka yang sudah menyalahi Garis Sepadan Bangunan (GSB) serta menggunakan asset umum badan atau parit, ” kata Joko.

Persoalan bangunan yang melanggar aturan (bermasalah) di kota Medan di nilai sudah kronis, Salah satunya Bangunan perusahaan pengangkutan/Cargo Indah Group di jalan menteng raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, yang diduga sudah menyalahi tempat Peruntungan RTT (Ruang Tempat Tinggal).

“Tata letaknya bangunan tersebut juga harus dipertanyakan karena didekat kawasan tempat dipermukiman, dalam peraturan, diduga perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan Tata ruang untuk permukiman,” katanya.

Akibat pelanggaran tersebut, ungkap dia, perusahaan Indah Group diduga sudah menyalahi aturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Berita Medan, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini