Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Medan Gembosi Puluhan Ban Mobil dan Ditilang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Kamis (5/3). Selain penilangan, Dishub juga melakukan penggembosan ban, guna memberikan efek jera bagi pengemudi kenderaan bermotor yang parkir sembarangan menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalulintas sehingga menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Adapun lokasi parkir liar yang ditertibkan meliputi Jalan Perdana (Pajak Hindu), Jalan Dipenogoro dan Jalan Kejaksaan. Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban turut dibantu aparat Satlantas Polrestabes Medan. Penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi jalan karena telah diokuvasi oleh kendaraan yang parkir disembarang tempat tersebut.

Lokasi penertiban pertama di Jalan Perdana (Pajak Hindu). Di tempat tersebut, petugas gabungan menggembosi ban 7 unit roda empat yang parkir di tidak sesuai dengan rambu jalan.

Selain itu, petugas gabungan juga sekaligus memberikan surat tilang kepada 2 unit roda empat yang tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi. Setelah dari Jalan Perdana, tim bergerak menuju Jalan Dipenogoro. Ditempat tersebut tim gabungan berhasil mengembosi 1 unit roda empat yang parkir di bahu jalan.

Terakhir, tim gabungan menelusuri Jalan Kejaksaan hingga akhirnya mendapati 4 unit roda empat sedang terparkir di bahu jalan. Dengan terpaksa, tim gabungan kembali harus menggebosi 4 unit kenderaan tersebut.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan penegakan peraturan sekaligus sebagai salah satu untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Medan. Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan sejumlah parkir liar yang menghambat kelancaran lalu lintas.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya dalam penertiban ini, selain penilangan, kita juga melakukan penggembosan,” kata Iswar.  (mn-ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini