Pengusaha Karaoke Harus Patuhi UU Hak Cipta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi sangat mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik dalam usaha karaoke, sebab sosialisasi ini sangat strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas akan perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Medan terutama dalam pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke.

Apresiasi ini disampaikan Wakil Walikota saat membuka acara sosialisasi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik dalam usaha karaoke, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis, (27/7).

Selain membuka acara sosialisasi, dalam kesempatan ini Wakil Walikota juga diminta menjadi narasumber dalam menanggapi berlakunya UU No. 28 Tahun 2014, bersama dengan Kapolestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho SIK SH M.Hum, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Kepala Sub.Dit. Pelayanan Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI Siar Hasoloan Tamba SH MM dan Komisioner Lembaga Managemen Kolektif DR Drs Imam Haryanto SH MH.

Dikatakan Wakil Walikota Medan, di era globalisasi saat ini, bentuk-bentuk kejahatan tidak hanya konvensional pada tindakan perampasan barang-barang material, namun juga kejahatan properti dalam bentuk lain yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini dikategorikan dalam berbagai hak yang khas seperti salah satunya adalah hak cipta.

Saat ini sendiri, lanjut Wakil Walikota, marak ditemukan beberapa kasus tentang pelanggaran Hak Cipta dan hal tersebut sering dijumpai pada beberapa tempat hiburan seperti di karaoke keluarga. Untuk itu, guna melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pihak terkait lainnya, maka Pemerintah menetapkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.

“Dengan di sosialisasikannya UU ini kita berharap dapat memicu semangat para pencipta dan pelaku usaha untuk semakin kreatif dalam melahirkan karya-karyanya sehingga mampu meningkatkan daya saing kreativitas kita dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean saat ini,” harap Wakil Walikota.

Selain itu, Wakil Walikota juga berharap kepada Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia agar dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar Hak Cipta tersebut, karena hal tersebut menimbulkan kerugian baik moril maupun materil.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Kepolisian pada prinsipnya siap menindak tegas para pelaku pelanggar hak cipta. Guna menghindari hal tersebut terjadi, Sandi berharap adanya komitmen bersama dari pelaku usaha dan pemilik hak cipta untuk bisa memahami aturan uu yang berlaku. Turut hadir dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha karaoke dan asosiasi pelaku seni dikota Medan. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini