Bawaslu Sumut, Catat Keberatan atas Akses SILON yang Dialami Kabupaten/Kota

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 dan diperpanjang hingga paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya tahapan perbaikan.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan, Selasa (17/1/2023).

“Penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu telah selesai dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut serta Bawaslu Provinsi Sumut,” kata Marwan.

Hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota tersebut direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon anggota DPD hasil verifikasi administrasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumut, Senin (11/01/2023).

Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Sumut menyampaikan bahwa terhadap hasil rekapitulasi dukungan bakal calon anggota DPD hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Sumut, para bakal calon DPD dan atau LO masing-masing bakal calon dapat menyampaikan tanggapan maupun sanggahan.

Bantahan dan sanggahan yang disampaikan oleh bakal calon DPD maupun LO Calon harus disertai bukti-bukti agar KPU Provinsi dapat segera melakukan perbaikan.

Rapat Pleno tersebut hadir LO dari 27 Bakal Calon DPD yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Provinsi Sumut dan beberapa diantaranya menyampaikan tanggapan berupa pertanyaan-pertanyaan dalam rangka tahapan perbaikan yang akan berlangsung tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 nanti.

Pertanyaan itu terkait dengan kriteria status BMS (belum memenuhi syarat), apakah jumlah dukungan awal yang sebagian telah dinyatakan BMS dan TMS masih dapat diperbaiki sehingga bakal calon dapat memenuhi jumlah dukungan awalnya.

Selain itu, ada LO bakal calon yang mempertanyakan apakah bisa menambah wilayah sebaran dukungan dan menambah LO di masing-masing kabupaten/kota sehingga lebih dari 1 (satu) orang.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, KPU Sumut Batara menjelaskan beberapa aturan/rules yang harus dipatuhi dalam proses tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang akan datang.

“Diantaranyanya adalah data dan dokumen yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada masa verifikasi administrasi tidak bisa disampaikan lagi oleh bakal calon manapun di masa perbaikan nanti,” ujarnya.

“Lalu untuk data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dapat dilakukan adalah mengganti data dan dokumen dengan yang baru dan bukan memperbaiki, sehingga data yang dapat diperbaiki hanyakan data yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujarnya.

Sementara Bawaslu Sumut melalui Marwan menyampaikan catatan kejadian khusus. Catatan tersebut berupa keberatan atas akses SILON yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se – Sumut.

“Menyambung keluhan pada pengawasan di kabupaten/kota. Setelah akses SILON diterima, fitur-fitur konten dalam akses SILON tidak bisa dibuka/diakses, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Menanggapi hal yang disampaikan dan dicatatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumut dalam Formulir Model F. Keberatan.

Kejadian khusus DPD tersebut, Batara Manurung selaku penanggung jawab teknis di KPU Sumut menyampaikan bahwa terganggunya/tidak bisa dibukanya akses SILON terutama terkait fitur-fitur di dalamnya maka Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Sumut tidak dapat berbuat banyak karena SILON yang ada saat ini adalah produk dan milik KPU RI.

“Kita tidak dapat berbuat banyak karena itu merupakan produk RI, maka silahkan Bawaslu Sumut menyampaikan juga hal tersebut kepada Bawaslu RI untuk dapat disampaikan juga kepada KPU RI di tingkat pusat,” pungkasnya.

Rapat pleno ditutup dengan penyerahan hasil rekapitulasi dukungan bakal calon DPD hasil Verifikasi Administrasi KPU Kabupaten/Kota oleh Ketua KPU Sumut kepada 27 orang LO bakal calon anggota DPD dengan disaksikan oleh Bawaslu Sumut. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini