Perda Telah “Kusam”, Bobby Dalimunthe Minta DPRD Medan Membuat Perda Baru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, MEDAN – Terbitnya Undang-Undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan membawa dampak terhadap peraturan-peraturan daerah yang masih di jadikan sebagai acuan pajak dan retribusi daerah.

Secara khusus perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak restoran kota Medan yang seakan menjadi “kusam” akibat adanya peraturan yang hitarkinya lebih tinggi yakni Undang-undang.

Perubahan tersebut seharusnya segera disambut pemerintah daerah melalui badan legislatif untuk segera mengeluarkan Perda terkait pajak dan retribusi daerah sehingga instansi terkait memiliki dasar untuk melakukan upaya pengutipan pajak dan retribusi terhadap para pengusaha yang tercantum di dalam perda nantinya.

Salah satu aktivis pemuda meminta agar para anggota DPRD kota Medan untuk segera melakukan mekanisme penerbitan perda terkait hal tersebut.

“Menteri keuangan telah menerbitkan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan no 7 tahun 2021, artinya setiap daerah harus segera melakukan update terhadap peraturan-peraturan daerah berkaitan dengan retribusi dan perpajakan. Agar perda yang sebelumnya tidak di anggap kusam, ” ujar Ketua PMII Sumut 2016-2018 Bobby Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya kepada mudanews.com, Senin (4/7/2022) di Medan.

Bobby juga berpesan DPRD kota Medan untuk segera memacu peraturan daerah terkait retribusi dan pajak restoran sehingga para pegawai di lapangan memiliki payung hukum yang upgrede.

“Saya mendukung program Wali Kota terkait target pajak yang ditentukan guna pembangungan kota Medan nantinya, tapi cita-cita pak wali juga harus berlindung di bawah payung hukum yang jelas. Perda harus di kebut oleh DPRD dan peraturan walikota atau PerWal juga harus ada sebagai petunjuk teknis pegawai di lapangan,” ujarnya.

Bobby Dalimunthe juga meminta anggota DPRD mengebut perda karna perda yang selama ini dijadikan sebagai dasar penagihan pajak dan retribusi daerah kota Medan masih mencantumkan nama Dispenda sebagai dinas terkait, sementara dinas yang di maksud sudah berubah menjadi Badan pengelola pajak dan retribusi daerah.

- Advertisement -

Berita Terkini