KPU Batubara dan Komisi I DPRD Gelar RDP, Ini Pembahasannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Jelang pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batubara, di rungan Paripurna, Senin (17/1/2022) .

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Ketua Komisi I, Anggota Komisi I, Ketua KPU, Sekretaris KPU, Anggota KPU dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Batubara.

Adapun isi dari pembahasan RDP tersebut KPU Kabupaten Batubara hanya memelihara data berkelanjutan pertriwulan, proses pemuktahiran data pemilih mengacu kepada Undang–Undang No. 7 Tahun 2017.

M. Amin Lubis, Ketua KPU menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan diseluruh indonesia, KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia melaksanakan sosialisasi melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait tentang pemuktahiran, perhitungan rekapitulasi data berkelanjutan di kabupaten, KPU Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum ada data terkait finalisasi jumlah pemilih pemilu tahun 2024.

Kemudian dikatakan, tahun 2024 mendatang, seperti biasa dilaksanakan sekitar 20 bulan, KPU meminta agar pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 diperpanjang menjadi 25 bulan, berdasarkan 25 bulan sebelum hari H antara bulan Mei dan Februari.

“KPU menginginkan supaya pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari mengingat pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu/Pilkada serentak se Indonesia menurut Undang–Undang No. 10 Tahun 2016 Pilkada serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia pada bulan November tahun 2024, KPU meminta agar pemilihan tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari tanggal 21 pemungutan suara,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Batu Bara juga menyatakan bahwa jumlah data penduduk di kabupaten Batu Bara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara berjumlah ± 422.448 jiwa, namun untuk jumlah data penduduk di kabupaten Batu Bara wajib KTP dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara berjumlah ± 292.489 jiwa hanya selisih 14 jiwa dari data Provinsi Sumatera Utara.

Selain daerah pemilihan tahapan yang beririsan, Rancangan PKPU tahapan dan jadwal pendataan partai politik, daerah pemilihan, data pemilih berjalan di tahun 2022 tahapannya beririsan, belum bisa di pastikan karena regulasi dan tahapannya belum keluar.

Dalam penentuan daerah Pemilihan/Dapil mengacu kepada Undang-Undang No.7 tahun 2017, terkait dengan daerah pemilihan / dapil di pasal 191 jumlah kursi DPRD kabupaten/ kota terdiri dari 20 s/d 55 kursi dengan mempertimbangkan data jumlah penduduk, pada pelaksanaan pemilu 2019 di kabupaten Batu Bara jumlah data penduduk ± 375.000 jiwa.

Lanjut, Komisi I sangat setuju dan sepaham bahwa khusus untuk penetapan alokasi kursi per daerah pemilihan atau per kecamatan itu akan kita gelar rapat bersama. KPU Batu Bara agar mengundang pihak-pihak pemangku kepentingan agar benar-benar daerah pemilihan bisa di terima secara ikhlas oleh seluruh partai politik yang ada di kabupaten Batu Bara, sehingga nanti akan melahirkan anggota dewan yang berkualitas.

“Kami sangat menantikan Undangan dari KPU kabupaten Batu Bara terhadap 2 hal, pertama menetapkan jumlah kursi DPRD Batu Bara dari 35 kursi menjadi 40 kursi, ke dua penetapan alokasi kursi perdaerah pemilihan masing-masing,” tutup Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini