Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Pematang Siantar Serahkan Perubahan DCT Bacaleg DPRD ke Kantor KPU

KPU Kota Pematang Siantar menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar pada Pemilu 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Pematang Siantar. Selasa, 3 Oktober 2023.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, PEMATANG SIANTAR – KPU Kota Pematang Siantar menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar pada Pemilu 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Pematang Siantar. Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengajuan dilakukan oleh Perwakilan DPD PAN Pematang Siantar yakni Yowanda Rahmazam selaku Bendahara dan Nurjannah selaku Kesekretariatan Pengurus Partai Amanat Nasional tingkat Kota Pematang Siantar.

Dalam kegiatan tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani didampingi Nurbaiyah Siregar, Jafar Siddik Saragih dan Sekretariat KPU Kota Pematang Siantar serta turut dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu Kota Pematang siantar.

Dalam penyerahan pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT), Yowanda Rahmazam memberikan keterangan bahwa berkas yang diserahkan berupa perubahan pemutakhiran berkas para calon legislatif dari Partai Amanat Nasional Pematang Siantar.

Sudah 7 Parpol yang diterima KPU setempat, sampai pukul 15.30 WIB, baru 6 Parpol (PAN, PKB, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda dan PPP).

“Batas waktu sampai Selasa (3/10) pukul 23.59 WIB,” jawab Ketua KPU, Daniel MD Sibarani terkait ruang waktu bagi Parpol lainnya.

- Advertisement -

Berita Terkini