Duduk Perkara Gugatan di PN Rantauprapat, Ini Penjelasan Ketum HMI Labuhanbatu Raya dan Imam Sudirman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Labuhanbatu Raya Khairil Hanif Nasution resmi menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Imam Sudirman di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Menurut Khairil Hanif Nasution, meskipun belum menerima salinan gugatan secara resmi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun ianya siap akan membantah seluruh materi gugatan yang diajukan.

“Saya ingin menunjukkan bahwa di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak mengenal adanya intervensi dan atau adanya pola-pola pengarahan untuk mendulang suara harus memilih si A atau si B pada pemilihan Musda Badko HMI Sumatera Utara mendatang,” tegas Hanif, Rabu malam (22/09/2021).

Lebih lanjut Khairil Hanif Nasution menyatakan bahwa biarlah majelis hakim yang menilai bahwa apakah perjanjian mengikat bagi para pihak atau tidak.

Khairil Hanif menambahkan bahwa selaku Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menyusun struktural kepengurusan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Apalagi adanya upaya atau intervensi dari pihak manapun,” pungkas Khairil Hanif.

Mudanews.com berusaha mencari duduk perkara (masalah utamanya). Imam Sudirman membenarkan ia menggugat Khairil Hanif Nasution selaku Ketum HMI Cabang Labuhanbatu Raya terkait dugaan perjanjian yang telah disepakati untuk menjadi Ketum saat Konferensi Cabang (Konfercab) ke-X HMI Cabang Labuhanbatu Raya. Saat itu ada dua calon Ketum yakni Khairil Hanif Nasution dan Imam Sudirman. Konfercab itu cukup lama tidak kunjung selesai/molor. Dibuatlah surat perjanjian antara kedua Calon Ketum di atas materai 6000.

“Gugatan secara janji kesepakatan, jadi kita cerita organisasi, sewaktu proses Konfercab pemilihan Ketua Umum, saya salah satu kandidat dan yang membuat perjanjian itu dengan salah satu kandidat. Jadi karena beberapa waktu lalu tidak menemukan hasil Konfercab tersebut. Makanya kita bersepakat untuk bersama-sama penyelesaikannya,” kata Imam Sudirman ketika dimintai konfirmasi mudanews.com melalui telepon seluler.

Meski demikian, Imam mengungkapkan perjanjian itu dengan alasan, biyar cepat selesai Konfercab dan terpilih ketua umum. “Dan sebelum itu terjadi maka saya dan tergugat itu membuat perjanjian kesepakatan. Nah, disitu dijelaskan dalam surat perjanjian beliau sebagai Ketum dan saya sebagai Sekum,” ujar dia.

Tapi, sambung mantan Bendahara Umum HMI Labuhanbatu Raya itu, ketika SK turun dari Pengurus Besar HMI, ternyata Imam Sudirman tidak menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum). Oleh sebab itu, dibuatlah gugatan ke pengadilan.

“Yang menjadi Sekum itu tidak saya, makanya sampailah surat perjanjian tersebut kita buat gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat,” tandasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini