STMIK MUSBEM Ilegal, Ketua BEM Andi Swandana Angkat Bicara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kisaran – Beberapa pengurus BEM beserta Mahasiswa protes atas sikap Ketua STMIK, Saleh Malawat, yang telah menyetujui pembentukan panitia MUSBEM oleh Waket III Bidang Kemahasiswaan tanpa sepengetahuan Andi selalu Ketua BEM yang belum dinyatakan demisioner secara sah.

Mahasiswa yang melakukan aksi terdiri dari berbagai tingkatan semester yang bergabung dengan beberapa pengurus BEM yang masih idealis melakukan aksi menuntut batalkan Musyawarah BEM (MUSBEM) dikampus STMIK pada Jum’at pagi (17/01/2020) lalu.

Andi dan kawan-kawan meminta Ketua STMIK agar membatalkan kegiatan MUSBEM ilegal tersebut dan mendukung pembuatan sistem MUSBEM ulang oleh pengurus BEM agar kebebasan berdemokrasi di STMIK tidak diperkosa oleh birokrasi.

Kemudian Andi menduga jika membiarkan demokrasi mahasiswa ini terus dibiarkan oleh Ketua dan Waket III STMIK maka kedepan akan melahirkan generasi (ketua BEM) yang cacat moral karena anak yang dilahirkan dari hubungan terlarang.

“Mengambil alih tentang sistem pemilihan ketua BEM baru, yg biasa disebut MUSBEM ini saja sudah bentuk kesewenang-wenangan menggunakan jabatan selaku Ketua STMIK, apalagi ketika aksi memerintahkan satpam dan sopir mobil STMIK yang diperintah oleh Bapak Sumantri SH MH (Bukan bagian keamanan kampus) untuk menyeretnya seperti binatang agar aksi mereka batal (keos). Ini juga sudah melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat didepan umum,” ujar Pimpinan BEM STMIK periode 2018-2019 yang biasa dipanggil Andi Swand.

Selanjutnya berdasarkan Kepmendikbud RI Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, telah jelas pasa BAB I, Pasal 2 menjelaskan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa. Maka ini sudah melanggar Undang RI.

“Maka dari itu Ketua dan WaKet III STMIK Royal Kisaran harus mengundurkan diri dari kampus STMIK Royal,” pungkas Andi.

SekBid Keorganisasian BEM, MSR mengatakan melalui mudanews.com, BEM STMIK Royal Kisaran merupakan pimpinan organisasi intra kampus yang menaungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di STMIK.

“Jika BEM saja sistem demokrasinya sudah diambil alih oleh pimpinan birokrasi kampus, apa jadinya nanti jika UKM dan suara-suara keluhan mahasiswa atas kebijakan-kebijakan pejabat kampus yang tidak pro mahasiswa,” ungkap Rizal, yang termasuk salah satu senior militan dalam perjuangan BEM selama ini Selasa sore (11/02/2020). Berita

- Advertisement -

Berita Terkini