Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bakornas LKMI PB HMI: Kepala BPOM Harus Mundur dari Jabatannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) mendesak Kepala BPOM, Penny K. Lukito mundur dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi secara langsung, Direktur Bakornas LKMI PB HMI Fahmi Dwika Hafiz Triono mengungkapkan bahwa BPOM sebagai lembaga pengujian obat dan makanan mesti bertanggung jawab penuh terhadap kasus gangguan ginjal akut yang telah menelan ratusan korban jiwa.

“Kami dari Bakornas LKMI PB HMI berkesimpulan bahwa fenomena gangguan ginjal akut progresif atifikal merupakan kelalaian sistematis lembaga-lembaga negara termasuk BPOM karena tidak melakukan surveilans secara spesifik terhadap cemaran EG dan DEG dalam obat yang beredar hingga kasus ini terjadi,” ungkapnya, Sabtu (05/11/2022) di Jakarta.

Dwika menganggap bahwa sebagai pimpinan BPOM, seharusnya Penny K. Lukito mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moril karena kegagalannya dalam melaksanakan tugas di BPOM sehingga kasus gangguan ginjal akut kini merebak di tengah-tengah masyarakat.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa Kepala BPOM mesti mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Dwika pun meminta kepada pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban dari gangguan ginjal akut mulai dari pengobatan, fasilitas kesehatan hingga kompensasi bagi korban yang meninggal.

“Sesuai UU perlindungan konsumen, pemerintah mesti bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan hak – hak korban mulai dari pengobatan sampai dengan kompensasi bagi korban yang meninggal dunia,” katanya.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk memberlakukan kasus gangguan ginjal akut ini sebagai Kejadian Luar Biasa,” pungkasnya. (RS)

- Advertisement -

Berita Terkini