Gelar Audiensi, Alpart Kecewa Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Dinilai Tak Paham Aturan DBHCHT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pamekasan – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menggelar audiensi berkaitan dengan penggunaan DBHCHT tahun 2021 yang bertempat di Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (19/08/2021).

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Bagian Perekonomian, Disperindag dan Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan.

Dikatakan kata pihak Alpart menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya.

Berangkat dari itu semua, Alpart ajukan sejumlah pertanyaan baik kepada pihak komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan maupun kepada pihak OPD terkait yang hadir pada forum audiensi tersebut.

“Dalam forum audiensi tadi, Kami belum terlalu mendalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT, hanya masih berkutat di ranah regulasi pembahasan kita tadi,” kata Syauqi Ketua Alpart kepada awak media ini.

Namun sangat disayangkan, terang Syauqi menjelaskan, bagi Alpart ketika pihak komisi II terlebih ketua komisinya, serta pihak OPD terkait yang ternyata belum begitu faham persoalan regulasi.

Lebih lanjut Syauqi mengatakan ketika pihaknya menanyakan berkaitan dengan dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini direalisasikan.

“Ternyata tidak ada yang faham, bahkan ada yang secara gamblang mengaku tidak tau,” ungkap Syauqi.

Pihaknya juga menambahkan bahwa, Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020 ini hanya berlandaskan perubahan Perbup.

“Dalam Permendagri juga jelas disana disampaikan bahwa pagu kegiatan baru menjadi pagu definitif setelah diperdakan dan sebelum diperdakan itu sifatnya masi pagu sementara. Jadi sangat disayangkanlah ketika pihak eksekutif terlebih OPD terkait ini tidak faham persoalan tersebut, tak kalah ironisnya ketika pihak legislatif yang dalam hal ini ketua komisi II malah juga tidak faham, padahal salah satu tugasnya adalah melalukan kontrol pada eksekutif, kalau tidak faham lantas mau kontrol bagaimana?” jelas Syauqi.

Sementara Ahmadi selaku ketua komisi II hanya sedikit menyampaikan bahwa, pihak eksekutif yang berkapasitas dan memahami persoalan regulasi.

“Tapi saya tetap husnuzzon kepada pihak eksekutif bahwa mereka pasti punya dasar,” kata Ahmadi.

Selain itu, sejumlah OPD yang hadir pada forum audiensi tersebut juga menjawab pertanyaan pihak Alpart bahwa, yang berkapasitas dan lebih faham persoalan regulasi ini adalah bagian keuangan (BKD) dan BAPPEDA.

“Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA,” kata Kabag Perekonomian Pamekasan.

Sementara itu, Sahrul Kepala BKD Kabupaten Pamekasan menanggapi bahwa berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021, Bagian Perekonomian sebagai kordinator dan pihaknya mengaku bahwa tidak punya kewenangan.

“Koordinator DBHCHT Bagian Perekonomian, memang saya punya kewenangan apa untuk atur-atur DBHCHT,” tandasnya. (Hanafi)

- Advertisement -

Berita Terkini