Tim Pembela Kriminalisasi Jurnalis Medan Lawan Istri Gubsu Edy Rahmayadi, Pastikan Kontra Memori Kasasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan memutuskan Ismail Marzuki terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nawal Lubis yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan divonis dengan hukuman Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan selanjutnya Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan

Merasa tak bersalah, Ismail Marzuki bersama pengacara “Save Jurnalist” Darwin Nababan, SH dan Partahi Raja Gukguk, SH melakukan banding. Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tanggal putusan banding tersebut dengan nomor putusan banding 737/PID.SUS/2023/PT MDN yang keluar pada Kamis (13/7/2023).

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn, tanggal 27 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian tertulis di SIPP PN Medan.

Dilihat Detaksumut di SIPP.PN-medankota.go.id, JPU Rahmi Safrina melakukan Kasasi tertanggal 22 Agustus 2023.Menanggapi kasasi JPU, Save Journalist Darwin Nababan, SH, Partahi Raja Gukguk, SH dan M Khairizal, SH menyatakan siap menghadapi kasasi JPU tersebut. “Kami siap menghadapi Kasasi JPU dan segera menyusun kontra memori banding lawan kriminalisasi ini sampai Peninjauan Kembali (PK) ,” tegas Darwin, Jumat, 1 September 2023.

Sementera itu, LBH KAHMI Muhammad Taufik Umar Dani Harahap sekaligus Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut serta Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 menegaskan pengadilan tidak berhak mengadili di luar tupoksinya karena melanggar asas lex specialis derogat legi generali serta menegaskan menolak kriminalisasi insan pers, dimana media muda news menyampaikan berita fakta terkait Situs Benteng Putri Hijau di Deli Tua dan berbadan hukum sesuai UU Pers No.40 1999.

“Berita kebenaran terhadap suatu peristiwa yang faktanya jelas, nyata dan terang benderang sebagai cagar budaya, apalagi insan pers sesuai UU adalah alumni HMI yang tercatat sebagai Wakil Bendahara MW KAHMI Sumut yang benama Ismail Marzuki,” kata Taufik, Koordinator ISMAHI Sumut-Aceh periode 1996-1998.

Ia juga menolak kriminalinasi terhadap insan pers tersebut bentuk dari perlawanan terhadap kesewenang-wenangan alias ‘sok kuasa’ atau ‘abus de droit’ dari ‘orang sakti’ di Sumut. Kemudian Kontra Memori Kasasi adalah Dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan ,Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan kasasi.

“Bentuk perlawanan tersebut dengan melakukan upaya hukum kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Alumni Fakultas Hukum Univeritas Sumatera Utara (USU).

Menurutnya, tentang uji materi terhadap penerapan hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak tepat, dimana Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak mempertimbangkan perihal pembuktian secara hukum bahwa Nawal Lubis adalah Bunda NL.

“Dan tinjauan yuridis formil perihal tidak diindahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan pedoman dari Jaksa Agung No 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan sebagai salah satu aturan yang harus di perhatikan dalam setiap perkara yang menyangkut pelanggaran UU ITE,” pungkas Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 itu.

- Advertisement -

Berita Terkini