KontraS Sumut: Kriminalisasi Jurnalis, Demokrasi dan HAM Mengalami Penyempitan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – JPU Rahmi Shafrina membacakan tuntutan pada lanjutan sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/2023).

Dalam tuntutan JPU menilai aksi Ismail Marzuki yang memposting nama Nawal Lubis pada media sosial dan mengaitkannya sebagai sosok yang merusak Situs Benteng Putri Hijau. Diketahui Nawal Lubis merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengna pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda 10 juta subsidari 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan JPU Rahmi Shafrina.

Mendengar tuntutan itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Rahmat Muhammad menilai dugaan kriminalisasi kepada jurnalis bukti bahwa keadaan demokrasi dan HAM di Sumut mengalami penyempitan.

“Kita sungguh prihatin dengan keadaan jurnalis di Sumut, ada banyak ancaman, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi seperti Marzuki,” kata Rahmat kepada mudanews.com di Medan, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, berjalannya proses hukum sampai pada Penuntutan terhadap saudara Ismail Marzuki sungguh berlebihan, kasus ini sedianya tidak perlu dibawa ke meja hijau.

“Jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam tugasnya mencari informasi, dari kasus ini kita bisa melihat seolah itu tidak ada,” kata Rahmat.

Rahmat juga mengingatkan jangan sampai ada pikiran bahwa penegak hukum di intervensi karena yang melaporkan adalah orang yang memiliki kekuasaan politik, sehingga kasus ini seolah dipaksakan, ada ruang-ruang non Yudisial yang terlewati, seperti hak jawab berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Selain itu, tegas Rahmat, jika kita cermati pada konten pemberitaannya itu berita biasa saja.

“Ada ruang non-Yudisial yang seharusnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini dan pers memiliki ruang itu, bukan harus selalu melalui mekanisme hukum,” kata dia

Rahmat menambahkan, Pers Pilar Keempat Demokrasi setelah legelatif, eksekutif dan yudikatif. Ternyata dengan tuntutan JPU 1,6 tahun membuktikan pada publik ada keinginan institusi penegakan hukum melakukan pelemahan pilar demokrasi. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini