Kontras Sumut: Kriminalisasi Pers oleh HPH Terkait Pemberitaan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam momen Hari Pers Nasional, Jurnalis Medan sekaligus penanggung jawab mudanews.com, Ismail Marzuki didampingi Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH KAHMI Sumut) Taufik Umar Dhani Harahap SH melaporkan kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut terkait kasus terdakwa Ismail Marzuki yang dilaporkan oleh Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Saat ini Ismail Marzuki masih menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Ismail Marzuki, dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam aksi penyelamatan Benteng Putri Hijau di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

“Selain Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung dan Kontras Sumut juga kita laporkan,” kata Ismail di kantor KontaS Sumut di Gg. Bunga, Jalan Brigjend Katamso No.2 A, Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (9/2/2023).

“Biar Kontras Sumut yang mencatat soal dugaan diskriminasi jurnalis ini,” kata Ismail.

Sementara Taufik mengatakan sebagai sesama pengurus MW KAHMI Sumut, kita membela Ismail.

“Kita miris melihat ada jurnalis yang sampai ke Pengadilan, kenapa jika Nawal Lubis, tidak menggunakan hak jawab sesuai dengan UU Pers,” kata Taufik.

Sementara itu, KontraS Sumut melihat bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Terhadap Ismail Marzuki diduga sangat bernuansa kriminalisasi.

“Tampak bahwa ada upaya kriminaslisasi yang dlakukan oleh pelapor yakni HPH terkait pemberitaan yang diterbitkan Muda News, jika melihat pada aspek pemberitaan pada link berita https://mudanews.com/regional/2020/10/02/benteng-putri-hijau-hancur-heriza-harahap-menang-ptun-atas-bupati-deli-serdang/, tampak bahwa tidak ada dugaan pencemaran nama baik di dalamnya, lagi pula dasar dari berita itu adalah adanya putusan PTUN yang dianggap bertolak belakang dengan semangat revitaliasi cagar budaya Putri Hijau,” kata Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad kepada mudanews.com.

Rahmat menegaskan pelapor seharusnya tidak perlu bertindak responsive berlebihan dengan adanya pemberitaan itu, yang itu justru menunjukan arogansi terhadap pemberitaan kritis yang mempertanyakan adanya potensi kerusakan situs Cagar Budaya Putri Hijau.

“Benteng putri hijau merupakan cagar budaya yang harus dikembangkan, pada tahun 2019 Gubernur Sumut Edy Rahmayadi justeru mendukung dan memberikan perhatian terhadap Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau, yang sayangnya semangat itu justeru bertolak belakang dengan gugatan PTUN yang dilakukan oleh HPH,” sambungnya.

Kontras Sumut akan terus membela Ismail Marzuki. “KontraS Sumut akan menyurati pihak terkait seperti Diskrimsus Polda Sumut, Wassidik, Kompolnas, Irwasum dan lainnya untuk meminta kejelasan kasus ini, kalau bisa kasus ini dihentikan saja, mengingat sejak terbitnya perintah penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Mei 2021 maka sudah hampir 1,5 tahun tidak ada kejelasan terhadap kasus ini, oleh sebabnya demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi saudara Ismail maka KontraS akan mendorong penyidik untuk menghentikan kasus ini,” tegas Rahmat.

Menurutnya, kasus ini semestinya tidak sampai ke Pengadilan. “Seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke pengadilan, lagian kami melihat seharusnya kepolisian tidak perlu juga membawa kasus ini keranah pidana, itukan bermula dari pemberitaan, media pers itu sendiri ada mekanisme hak jawab/hak klarifikasi. Jika berita yang sampaikan tidak relevan,” kata Rahmat.

Seharusnya, lanjutnya, kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme itu. Mandeknya kasus ini sampe 1,5 tahun, sambungnya, bukti bahwa penyidik kekurangan dalil untuk melanjutkan kasus ini keranah persidangan. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini