Benteng Putri Hijau Hancur, Heriza Harahap Menang PTUN atas Bupati Deli Serdang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pengelolaan situs sejarah Benteng Putri Hijau yang disebut digadang-gadang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, terancam buyar.

Pasalnya, seorang warga Medan bernama Heriza Putra Harahap ST, memenangkan gugatan di PTUN, yang memaksa Bupati Deli Serdang untuk membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Penetapan Benteng Putri Hijau. Demikian informasi yang di peroleh redaksi lewat media sosial, Kamis malam (2/9/2020).

Dalam amar putusannya majelis PTUN Medan No: 9/G/2020/PTUN-MDN tanggal 28 April 2020 itu menyatakan: Batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1863 Tahun 2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penetapan Benteng Putri yang berlokasi di Dusun I Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Sebagai Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan memerintahkan Bupati Deli Sedang untuk mencabut peraturan bupati tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau tadi.

Situs Benteng Putri Hijau yang disebut peneliti asing E. Mc. Kinnon sebagai warisan budaya dunia abad pertengahan berupa benteng alam, sama seperti yang ditemukan dibelahan dunia Eropa seperti di Inggris dan Scotlandia. Oleh banyak kalangan menjadi pertemuan antara kebudayaan Aceh, Karo dan Melayu itu.

Heriza Harahap yang dalam gugatannya menyebut dirinya adalah pemilik lahan seluas kurang lebih 11.977 M2 di Dusun I Deli Tua Timur Kecamatan Namorambe. Di atas lahan Heriza Harahap telah berdiri Taman Edukasi Buah Cakra yang merupakan kediaman Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Redaksi masih berusaha menggali informasi terkait terhadap informasi terkini dan konfirmasi kepada instansi terkait.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengamat sejarah Melayu di Sumatera Timur, T. Kendy Hamzah sudah menduga sinyalemen jika keberadaan Delta Sungai Deli yang belakangan disebut Taman Edukasi itu adalah dermaga, tempat bertambatnya kapal-kapal Aru sebagai alat transportasi masa itu, dan kemudian dijadikan Pasukan Kerajaan Aceh sebagai tempat titik kumpul pasukan dan meriam-meriam untuk menghancurkan pengamanan pintu masuk benteng.

“Pada bahagian atas delta, adalah gapura pintu masuk benteng.Patut diduga dari delta inilah meriam-meriam kerajaan Aceh menembakkan dinnar ke arah kawasan pemandian Putri Hijau. Hingga prajurit Aru lengah dan meninggalkan pos masuk benteng. Hingga akhirnya Aru Deli Tua dapat ditaklukkan,” begitu dugaan T. Kendy, melihat situasi kondisi geografis dari foto satelit google.com. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini