Forhati Sumut Minta PN Padang Sidempuan Putuskan Hukuman Setimpal kepada Terdakwa Kasus Pencabulan Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Forum Alumni HMI Wati Majelis Wilayah Korps Alumni HMI Sumatera Utara (Forhati MW KAHMI Sumut) meminta Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan memutuskan hukuman yang setimpal kepada terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur oleh THS di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Forhati MW KAHMI Sumut tidak ingin ke depan ada lagi kasus serupa di Paluta.

Masih tingginya kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak di daerah membuat Forhati Sumatera Utara sangat prihatin. Kasus pencabulan anak yang sedang dialami oleh anak dibawah umur, atas laporan LH warga Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Anggota MD KAHMI Paluta) kepada TS sebagai terlapor membuat geram dan Forhati Sumut ikut bersuara.

“Kita minta kepada Hakim untuk memberikan keputusan yang seberat beratnya kepada pelaku, agar hal ini tidak terulang kembali kasus serupa kedepannya,” ujar drg. Sulfia Dewi Rambe MH. Kes, ketua periodik MW Forhati Sumatera Utara didampingi oleh presidium yang lain, Yenny Susanti Siregar ST dan Serasi Malem Sitepu SPd, Sekretaris Umum Elva Citra Sari SE, Bendahara Umum Dra Nurhayati Harahap MA dan Ketua Periodik Forhati Paluta, Eprina Santi, SPd kepada Muda News.com, Senin (24/10/2022).

Menurut Sulfia, perempuan dan anak anak harus di lindungi oleh negara, perempuan sebagai investor generasi bangsa, perannya sangat penting sebagai kontributor dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa, karena dari seorang ibu yang kuat akan melahirkan anak anak yang kuta juga, kuat secara fisik dan mental.

“Perempuan secara fisik umumnya lebih lemah dibanding dengan laki laki, lantas para pelaku dengan segala nafsunya ingin menguasainya, seharusnya di lindungi, bukankah ibu yang melahirkannya seorang perempuan,” tegas Sulfia

Terlebih anak-anak negara wajib mendukung tumbuh kembangnya, anak adalah mutiara keluarga yang perlu dilindungi dan dijaga. Kepada mereka kelak kita titipkan bangsa ini setelah kita tiada.

“Anak anak adalah aset bangsa, sebagai generasi penerus masa depan bangsa ini. Oleh karena itu menyelamatkan anak anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa,” jelas Sulfia.

Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak anak Indonesia, perlindungan anak menyangkut segala kegiatan yang meliputi menjamin dan melindungi anak-anak dari segala aktivitasnya yang aman dan hak haknya agar dapat hidup layak, tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan hakekat dan martabat kemanusiaan.

Sementara Eprina Santi Harahap SPd sebagai Ketua Periodik Forhati Majelis Daerah Padang Lawas Utara, juga ikut mengawal kasus pencabulan anak tersebut. Banyak kasus kasus pencabulan perempuan dan anak di Paluta mendorong Korps Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah Padang Lawas Utara (MD KAHMI Paluta) akan membuat Lembaga Bantuan Hukum.

“Forhati antusias dan bangga kepada pengurus KAHMI Paluta yang akan membuat LBH disini, semoga kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Eprina.

Eprina juga berharap kepada hakim yang akan memutuskan perkara kasus pencabulan anak, akan diberi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai apa yang telah diperbuatnya.

“Beri hukuman yang pantas bagi mereka yang telah melukai masa depan anak anak kita dan semoga Pengadilan Negeri dapat bekerja optimal untuk menyelamatkan anak anak sebagai aset bangsa, ” tutur Eprina. (SMS)

- Advertisement -

Berita Terkini