Sidang Jurnalis Medan, Ahli dari Mabes Polri Mengakui Keterkaitan Akun Muda News

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara tidak hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik soal aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Ismail Marzuki alias Mael yang juga Jurnalis Medan, pemilik media online mudanews.com dan penanggungjawab.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Imanuel Tarigan melanjutkan sidang tersebut di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022) sore.

Dari sidang di bulan Mei 2022, Hakim Ketua Imanuel sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina untuk menghadirkan Nawal Lubis. Nawal Lubis sudah ditunggu kehadirannya hingga selesai pemeriksaan para saksi. Namun, Nawal tidak hadir karena ada kegiatan.

Dalam sidang itu, Saksi Ahli Digital Forensik dari Bareskrim Polri Ipda Herman Feransiskus dihadirkan saat sidang.

Imanuel mempertanyakan kepada JPU berapa orang saksi yang belum diperiksa, karena ini terakhir. “Ada dua orang, saksi Nawal Lubis sudah kami panggil, tapi ada kegiatan,” jawab JPU.

Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan Nawal Lubis dihadirkan hari ini, jangan ada lagi bolak balik. “Permohonan secara virtual, siap Majelis,” kata JPU. “Hari ini?” tanya Majelis.

“Dimana rupanya dia (Nawal Lubis-red)?” tanya Hakim.

“Di kantor Gubernur, Majelis,” jawab JPU. “Di kantor Gubernur Sumatera Utara? tanya Hakim kembali. “Iya,” jawab JPU.

“Kenapa tidak kemari ibu?” tanya Hakim. “Sudah kami sampaikan panggilan Majelis, sudah ditandangani oleh Ajudan, tapi beliau berhalangan (hadir-red) karena ada acara penyambutan 17 Agustus,” kata JPU.

“Saya tidak mau tau, kalau beliau ada di Medan, hadirkan secara langsung, kecuali dia di luar daerah, kita maklumi, gitu ya, kan dari kemarin begitu,” tegas Hakim Ketua Imanuel.

“Siap, sudah kami sampaikan panggilan Majelis,” kata JPU.

Sidang Jurnalis Medan
Saksi Ahli Digital Forensik dari Bareskrim Polri Ipda Herman Feransiskus (baju putih/tengah)

Hakim Ketua meminta JPU untuk membawa Nawal Lubis ke Persidangan. “Iya didampingilah bawa kemari,” tegas Hakim.

Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan Nawal pada sidang pekan depan. “Kesempatan terakhir di Minggu depan, kalau dia memang ada di Sumatera Utara, di Medan, hadirkan kemari Ibu. Tapi, kalau memang dia, ada kegiatan seorang istri pejabat, kita memaklumi juga, kalau dia memang dia di luar daerah saya maklumi secara online. Tapi terlalu lama ibu, paham ibu itu ya,” tegas Ketua Mejelis Hakim Imanuel.

“Paham pak, bahwa saksi harus dihadirkan,” jawab JPU.

“Apabila yang bersangkutan berada di kota Medan, wajib dia hadir di ruangan persidangan, karena itu memang ketentuan kita Ibu dan semua orang sama di depan hukum. Tapi, kalau seandainya karena kesibukan tugas, sebagai seorang Istri pejabat, kebetulan pada hari itu, dia ada di kota Padang, dia ada Jakarta, tentu tidak bisa hadir kemari, itu baru dimungkinkan untuk online dan itu sudah kita omongkan dari sebelum-sebelumnya, kesempatan terakhir, ya,” tegas Hakim Ketua Imanuel.

Hakim akan memanggil paksa Nawal Lubis. “Dari pada saya upaya paksa, saya tidak ingin maksa-maksa ya,” tegas Ketua Majelis Hakim Imanuel.

Hakim Ketua meminta surat tugas kepada Saksi Ahli Digital Forensik dari Bareskrim Mabes Polri Ipda Herman Feransiskus. Saksi ahli menunjukkan surat tugasnya.

“Anda ditugaskan oleh Mabes Polri dalam hal ini sebagai ahli dalam perkara ini? Kemarin pernah memberikan keterangan sebagai ahli di penyidik Polda Sumatera Utara? tanya Hakim. “Pernah,” jawab Saksi Ahli.

“Jadi ahli, tinggal mengulang dalam BAP, berarti ada dalam BAP ya,” kata Hakim. “Siap Yang Mulia,” kata Saksi Ahli.

“Ada kenal dengan Pak Ismail Marzuki,” tanya Hakim. “Tidak,” jawab Saksi Ahli.

Sebelum diperiksa, Herman terlebih dahulu disumpah sebagai saksi ahli. Diketahui, Herman bertugas di Polri semenjak 2005.

“Apa alasan saudara ditugaskan menjadi ahli Forensik Digital, kenapa saudara yang ditugaskan untuk ini? tanya Hakim.

“Jadi dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan kami, barang bukti elektronik ini, kami mengatakan secara tim yang mulia, salah satunya saya,” jawab Ahli.

Hakim menyebutkan nama-nama tim Ahli Digital Forensik lainnya, Kompol Fian Yunus, AKP Adi Setya, Ipda Muhammad Asep Saputra, Briptu Fatkhur Rohman dan Briptu RD Bella Khaerina Septiani.

“Sebagai ahli, apa yang anda ingin sampaikan terkait dengan barang bukti yang saudara periksa secara Digital Foreksi,” tanya Hakim.

“Jadi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2021, penyidik dari Polda Sumatera Utara datang ke kami, mengantarkan barang bukti elektronik yaitu berupa satu Unit Handphone Vivo warna biru, ID nya 0872505673618 dan di dalam handphone tersebut terdapat dua buah SIM card, dan satu buah memory card. Kemudian kami menanyakan kepada penyidik data-data apa saja dibutuhkan untuk kepenuhan dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” jawab Ahli.

“Lalu apa yang anda sampaikan,” tanya Hakim. “Lalu menanyakan kepada kami, apakah ada email terkoneksi, kemudian ada Facebook yang terkoneksi dan terinstal ke akun YouTube. Jadi pada saat pemeriksaan kami temukan User Akun,” jawab Saksi Ahli.

“User Akun yang terkoneksi, akun apa itu,” tanya Hakim.

“Yang terkait dengan sesuai dengan permintaan penyidik adalah mudanews.com@gmail.com, kemudian ada login pada Facebook dengan nama Ismail Marzuki, ID nya I279647615 dan juga ada aplikasi terinstal pada Handphone tersebut, Aplikasi Youtube dan Aplikasi Facebook. Aplikasi Youtobe itu terinstal pada tanggal 31 bulan 12 2018 dan terakhir kami cek pada tanggal 2 Bulan 11 tahun 2020. Kemudian untuk aplikasi Facebook itu terinstal, dan terakhir kami cek pada tanggal 7 bulan Satu tahun 2022,” jawab Ahli.

“Artinya di Handphone barang bukti itu, ada Facebook, ada Email,” tanya Hakim. “Siap, betul Yang Mulia,” jawab Saksi Ahli.

“Lalu setelah melihat akun maupun email terkoneksi tadi, apa yang dapat saudara sampaikan terkait dengan masalah ini? tanya Hakim.

“Jadi, permintaan penyidik adalah terkait dengan mudanews.com dan juga dari akun Facebook Ismail Marzuki, jadi hanya sebatas itu yang Mulia, kami tidak mengeksplor sampai isinya,” jawab Saksi Ahli.

“Dan untuk akun Facebook tadi apa yang terlihat? tanya Hakim. “Ismail Marzuki, Usernamenya,” jawab Saksi Ahli.

“Benar itu ya?” tanya Hakim. “Ada terkoneksi,” jawab Saksi Ahli.

“Tentang postingan, ada yang saudara ketahui?” tanya Hakim. “Tentang postingan, karena ini Aplikasi pihak ketiga, ada beberapa dalam hal itu konfigurasikan, belum bisa kita tarik, di online kan, sehingga itu harus di onlinekan  karena pemeriksaan kita secara online dan sehingga tidak bisa mengonline kan itu, dan kami hanya bisa melakukan digital bahwa benar akun Facebook atasnama Ismail Marzuki,” jawab Saksi Ahli.

“Benar, ada akun muda news?” tanya Hakim. “Iya, ada email mudanews.com,” jawab Ahli.

“Ada juga Youtube?” tanya Hakim. “Ada juga Aplikasi Youtube yang terinstal dan Aplikasi Facebook yang terinstal,” jawab Saksi Ahli.

“Hanya itu ya? tanya Hakim. “Hanya itu saja terkait permintaan penyidik yang Mulia,” jawab Saksi Ahli.

Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan mempersilahkan JPU untuk bertanya. JPU menunjukkan Handphone yang disita penyidik kepada Saksi Ahli ? “Iya,” jawab Saksi Ahli.

Saksi Ahli dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Sumut. “Apakah saudara ada diperlihatkan oleh Penyidik gambar unjuk rasa di Mapolda Sumut,” tanya JPU.

“Ada diperlihatkan, tapi kami tidak bicara konten Ibu,” jawab Saksi Ahli.

Hakim mempersilahkan Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasihat hukum Save Journalist Medan dan rekan. selaku Penasihat Hukum Terdakwa Ismail Marzuki untuk bertanya pada Saksi Ahli. “Saudara Ahli tidak pernah membaca akun-akunnya yang diperlihat penyidik? tanya Partahi.

“Saya membaca, pada saat datang penyidik itu memberitahukan tolong carikan tentang akun mudanews.com dan juga akun Ismail Marzuki,” jawab Saksi Ahli.

“Apakah ada akun mudanews.com?” tanya Penasihat Hukum Partahi. “Ada, dan akun Facebook Ismail Marzuki,” jawab Saksi Ahli.

Sidang ditunda pekan depan, dengan menghadirkan saksi korban Nawal Lubis. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini