Punahnya Demokrasi jika Polisi Teledor Periksa Arteria Dahlan tanpa Menunggu MKD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat, sekarang kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polri sudah memproses laporan itu.

Menanggapi itu, Penasehat Repdem BeaThor Suryadi mengatakan Athery Dahlan itu sedang menjalankan dan melaksanakan tugas Konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Komisi III dari pihak Kejaksaan Agung RI.

“Hak-hak anggota DPR itu ada dalam Pasal 20A Ayat 31 UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain “…setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas,” jelasnya kepada mudanews.com, Kamis (3/2/2022) di Jakarta.

Selain itu, paparnya, hak-hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009. Di sisi lain, ada yang tanya kenapa Arteria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan Polisi?

“Saya jawab begini, DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setelah itu diserahkan ke Polisi jika terbukti kena delik pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut BeaThor meengungkapkan, ucapan Arteria itu, diruang debat RDP, tugas kontrol terhadap mitra kerja.

“Jika di ruang RDP kena delik, maka hilanglah pulak ruang demokrasi, bubar ini Parlemen. Kecerdasan MKD di uji dalam kasus ini,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini