Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan, Ini Kata KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan informasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Kamis (13/1/2022).

Saat ini, kata Ali Fikri, KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut.

“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” kata Fikri, Jumat (14/1) dikutip dari jpnn.com.

Sebelumnya, Perwakilan GSRI Ismail Marzuki mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Pelaporan GSRI itu diterima langsung di bagian pelayanan KPK untuk Konfirmasi dan Klarifikasi informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubsu Edy Rahmayadi terkait kepemilikan kediamaanya Taman Edukasi Buah Cakra yang memiliki IMB atas nama berinisial NL yang sering dipostingnya di Media Sosial dan Laporan dugaan Gratifikasi Pembangunan Bronjong tanpa izin.

“Kami ingin mempertanyakan apakah Lahan Taman Edukasi Buah Cakra dimasukkan dalam LHKPN Gubsu Edy Rahyamadi karena Pengumuman Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun : 18 Maret 2020/Periodik- 2019, sepertinya belum dimasukkan,“ ujar Perwakilan GSRI Ismail Marzuki.

Pentingnya kepatuhan LHKPN sebagai Benteng Awal Pencegahan Korupsi dan berfungsi sebagai alat pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini yang menyebabkan LHKPN harus dilaporkan oleh penyelenggara negara secara berkala.

“KPK harus memberikan tindakan nyata dalam dugaan manipulasi LHKPN Gubsu ini karena ada kemungkinan dibuat atas nama orang lain seperti “HPH” yang melakukan PTUN pembatalan Perbud Bupati Deli Serdang tentang kawasan cagar Budaya,” tambah Ismail mengakhiri.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini