Habib Bahar Resmi Tersangka, PB HMI MPO Singgung Abu Janda Buzzer yang Kebal Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat seusia menjalani pemeriksaan sekisar 11 jam, sejak Senin, (03/01/2022) pukul 12.30 WIB kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polda Jabar langsung menahan di ruang sel hingga proses penyidikan P21 untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Kasus itu mengundang beragam reaksi pro dan kontra di berbagai kalangan yang mulai menggema.

Tidak sedikit yang mengkritisi keputusan Polda Jabar atas ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka.

Setelah Pakar Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik keputusan Polda Jabar.

Saat ini, datang dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO.

Affandi Ismail selaku Ketua Umum mengatakan semakin miris melihat nasib demokrasi di Indonesia.

“Katanya kebebasan berpendapat tapi jika bertentangan dengan selera penguasa maka hukum dijadikan sebagai alat penggebuk dan pembungkam,” kata Affandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/01).

Menurutnya, kata Affandi, demokrasi di Indonesia semakin memprihatinkan.

Jika semua manusia sama dihadapan hukum, maka semestinya aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak lanjuti berbagai laporan dari masyarakat.

“Tapi faktanya, masih banyak para buzzer istana yang masih bebas berkeliaran, menista agama dan menebar kebencian kepada sesama rakyat Indonesia. Sedangkan disisi lain ada yang buru-buru ditahan dengan alasan menyebarkan hoax, kebencian dan lain-lain,” ungkap Affandi.

Lebih lanjut, Affandi mempertanyakan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tebang pilih.

“Apa bedanya Abu Janda dan Habib Bahar Bin Smith dihadapan Hukum? Benar-benar tidak adil!” sesal Affandi.

Affandi meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil terhadap semua lapisan tanpa pandang bulu.

“Polri harus adil, sebab kalau kalian tidak adil maka Tuhan akan mengadili kalian, karena Tuhan bukan orang, maka pasti Dia akan mengadili kalian seadil-adilnya, kalau tidak di dunia tunggu di akhirat,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

(Hanafi)

 

- Advertisement -

Berita Terkini