Satnarkoba Polres Pematangsiantar Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Andra (19) ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar di depan warung Bu TG.

Pria warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara ini kedapatan membawa 3 paket sabu siap edar.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar IPTU Rudi Panjaitan melalui Kabag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan terhadap tersangka pada saat duduk di depan warung.

“Sebelum ditangkap, Andra terlihat sedang duduk didepan warung. Hanya saja Andra menyadari kehadiran petugas dan membuang sesuatu dengan tangan kanannya,” ujar Rusdi, Rabu (8/12/2021).

Dengan bergerak cepat petugas langsung menangkap Andra dan diminta benda tersebut dan belakangan diketahui 3 paket sabu seberat 0,61 gram.

“Selain itu petugas juga menyita hape serta uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba,” ucapnya.

Dihadapan polisi, Andra mengaku sabu dibeli dari pria berinisial P. Hanya saja P belum berhasil ditangkap.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satres Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini