Pakar Hukum : Kapolrestabes Diperlukan Atensinya ke Polsek Pancur Batu Terkait Penganiayaan Direksi Anak Usaha BUMN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – David Tarigan sudah membuat Laporan ke Polretabes Medan Sektor Pancur Batu No : STPL/279/VIII/2021/Restabes Medan Sek. Pancur Batu tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Namun Polsek Pancur Batu hanya mentersangkakan pelaku dan belum memeriksa pihak-pihak yang diduga membantu korban baik di lapangan maupun yang membantu korban melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH menilai langkah tersangkanya pelaku sudah baik dilakukan, namun jangan sampai disitu saja.

“Saya kira langkah yang baik sudah dimulai, sebaiknya Penyidik melakukan pengembangan sehingga dapat menemukan tersangka-tersangka baru sesuai fakta dan bukti yang ada. Ini merupakan kewajiban,” ujar Direktur LBH Humaniora itu saat dimintai tanggapan mudanews.com, Rabu (24/11/2021).

Polsek Pancur Batu harus serius, kata Redyanto, jangan sampai dianggap tidak maksimal apalagi tidak sesuai dengan jargon Kapolri yakni Menuju Polri yang Presisi.

Redyanto menegaskan Kapolrestabes Medan harus memberikan perhatian atas kasus penganiayaan ini. “Kapolrestabes diperlukan atensi kepada jajarannya atas kasus ini dan lainnya,” pungkas Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab ini.

Sebelumnya diberitakan, ketika dikonfirmasi oleh tim mudanews.com Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Darma SH pada Rabu (3/11/2021) lewat Aplikasi WhatsApp terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan penganiayaan Direksi Anak Usaha BUMN Properti di lokasi PTPN II Kebun Bekala Deli Serdang yang dilakukan oleh berinisial AS terhadap Daniel Tarigan dan Parlindungan Sialagan. Kapolsek Pancur Batu hanya diam dan tidak menjawab sampai berita ini dinaikkan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini