Diduga Oknum Polisi Serang RS Bandung, HMI Cabang Medan: Copot Kapolrestabes

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aksi dugaan penyerangan rumah sakit (RS) Bandung Kota Medan oleh oknum Polisi, Minggu (6/11/2022) masih diselidiki tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Namun, beredar informasi dugaan motif kejadian tersebut akibat ketidaksenangan salah satu oknum polisi terhadap Wanda salah seorang perawat di rumah sakit milik anggota DPRD Sumut itu yang hendak menolong rekannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Hardian Tri Syamsuri menilai bahwasanya hari ini Kapolrestabes Medan sudah gagal dalam membina anggotanya.

“Peristiwa ini menunjukkan citra Kepolisian sudah semakin bobrok. Kapolrestabes Medan lalai dalam mengawasi anggota nya sehingga terjadi hal yang seperti ini,” kata Hardian.

Lebih lanjut, Hardian mengatakan belum selesai masalah – masalah sebelumnya yang menciderai marwah Polri sebagai organisasi penegak hukum yang bertag line Polri Presisi, sudah muncul kasus baru yang lagi – lagi melibatkan anggota Polri.

“Hal ini sudah sangat mencederai marwah Polri sebagai penegak hukum. Apalagi dalam hal ini yang di serang adalah rumah sakit, salah satu objek vital Nasional. Ini sudah jelas melanggar hukum dan Undang – Undang, mengingat Kepolisian adalah salah satu objek penegak hukum namun malah melanggar hukum. Sangat memalukan sekali,” tegas Kabid PTKP HMI Cabang Medan.

Ia mengatakan sebelum kejadian ini sudah pernah terjadi oknum Kepolisian menjadi tersangka begal, seharusnya menjadi bahan evaluasi pimpinan Polri kepada anggotanya agar tidak terjadi hal yang sama.

“Lebih baik Kapolrestabes Medan di copot saja karena sudah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Polri di wilayah Hukum Polrestabes Medan,” pinta Kabid PTKP HMI Cabang Medan.

“Semoga pihak Kepolisian segera menindak tegas dan memberikan hukuman yang seberat – beratnya bila perlu di PTDH karena sudah jelas melanggar hukum dan melanggar Undang-Undang. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi pimpinan Polri agar tidak terulang lagi kasus yang sama,” pungkas Hardian. (Tim)

- Advertisement -

Berita Terkini