MW KAHMI Sumut Apresiasi Putusan PN Padang Sidempuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada terdakwa TS kasus pemerkosaan terhadap anak dari LH, Kamis (03/11/2022).

Taufik Umar Dhani Harahap SH sebagai Team Kuasa Hukum mengapresiasi putusan Hakim karena mempertimbangkan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni maksimal 12 tahun penjara dengan harapan terjadi efek jera bagi terdakwa.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Padang Sidempuan dalam perkara tersebut, dimana telah menjatuhkan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun, harapannya ini merupakan kasus terakhir kalinya bagi terdakwa TS dan mampu memberikan efek jera,” kata Taufik yang juga sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara kepada mudanews.com di Medan, Sabtu (05/11/2022).

Taufiq melanjutkan, Vonis PN Padang Sidimpuan terhadap terdakwa sudah luar biasa, walaupun diketahui tuntutan JPU 15 Tahun dengan denda lebih kurang Rp.  5.000.000.000,-(Lima Miliar Rupiah) sesuai Pasar 82 ayat-ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, drg. Sulfia Dewi Rambe, M.H. (Kes) sebagai ketua periodik Majelis Wilayah  Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW FORHATI Sumut) mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Mengingat bahwa korbannya adalah anak, yang masa depannya masih sangat panjang, belum lagi trauma psikologis yang diderita korban dan keluarganya. Tentu sangat mengharapkan supaya putusan ini tidak hanya menghasilkan efek jera bagi pelaku tetapi menjadi pengingat bagi siapapun yang berniat jahat melakukan pelecehan apalagi terhadap anak. Semoga tidak ada lagi kasus serupa terjadi baik di Kabupaten Paluta maupun dimanapun di Indonesia ini,” ungkap Sulfia.

(Habib)

- Advertisement -

Berita Terkini