Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 3 Ons Sabu di Jalan Ahmad Yani

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Amin (39) yang memiliki sabu seberat 3 ons.

Pria warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur pada Minggu (8/11/2021).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Narkobanya, AKP Kristo Tamba mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang kita dari masyarakat, ada seseorang sedang mengantarkan sabu menggunakan sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani,” kata Kristo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi (nopol) di tepi jalan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendekat dan meringkus pria yang kemudian diketahui bernama Amin. Ketika digeledah, dari atas lampu depan sepedamotor ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 3 paket sabu.

Kemudian, dari kantong celana belakang kiri ditemukan 1 unit handphone (HP) merek Redmi. Sedangkan dari kantong celana belakang kanan ditemukan dompet berisi uang Rp1.500.000.

“Saat kita interogasi, Amin mengaku menyimpan sabu di rumahnya,” ungkap Kristo.

Petugas langsung menggiring Amin ke kediamannya untuk pengembangan. Tiba di sana, Amin menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disebutnya.

Petugas pun menemukan sebuah kotak kertas 1 paket sabu yang dibungkus lakban di bawah meja ruangan gudang.

Selain itu, 1 gulungan lakban lainnya berisi 1 paket sabu, timbangan digital, 1 paket sabu, 5 sendok plastik, sebuah buku notes, pulpen dan kotak HP Nokia berisi 9 paket sabu serta 1 bungkus plastik klip. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 298,15 gram.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih jalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba,” tandasnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini