Petani Mohon kepada Kapolres Pelabuhan Belawan Lepaskan Dua Rekan Mereka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ustadz Martono SH SPd selaku Penasehat Hukum warga Desa Paluh Kurow, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mendampingi sekitar 30 petani untuk memohon kepada Kapolres Pelabuhan Belawan melepaskan kedua rekannya yang menjadi tersangka yakni Nasib Sihotang dan Sulaiman Wijaya.

Pertemuan warga dengan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH diwakili oleh Wakapolres Kompol Herwansya, Kasatreskrim AKP I Kadek dan Kasatbinmas AKP Gunawan yang difasilitasi oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait penahanan tersangka Nasib Sitohang dan Sulaiman Wijaya.

Petani Mohon kepada Kapolres Pelabuhan Belawan
Suasana di aula Mapolres Pelabuhan Belawan (dok istimewa)

Dalam pertemuan tersebut pada Rabu (27/10/2021), dihadiri sekitar 30 warga petani diwakili oleh Spriani, Sumarna dan Herlina Br Pardede. Supriani mengatakan bahwa kedua tersangka diduga hanya korban kriminalisasi oleh pelapor Pardiman yang didalangi oleh mafia tanah dengan LP Nomor: LP/B/462/IX/2021/ SPKT PEL BLWN / POLDA SUMUT tanggal 6 Sepetember 2021.

“Memohon keadilan terhadap kedua tersangka karena kedua tersangka tidak ada melakukan pengancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 Ayat 1 KUHP, begitu juga dengan Erlina br Pardede bahwa status tersangka penuh dengan keganjilan,” kata Sumarna, rekannya Spriani.

Menjawab pernyataan ke tiga perwakilan warga tersebut Kompol Herwansyah mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status kedua tersangka dan berkas kedua tersangka telah P 21.

Dalam kesempatan itu, Ustadz Martono mengatakan jika berkas tersebut telah P 21 maka upaya upaya hukum yang akan dilakukan tentu pembelaan-pembelaan di persidangan. Ustadz Martono dan rekan-rekan yang tergabung dalam Reclassering Indonesia/Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat akan membuktikan bahwa tersangka tidak terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 sebagaimana yang dipersangkakan oleh penyidik di persidangan nantinya.

Selesai pertemuan seluruh yang hadir membubuhi hasil notulen pertemuan dan membubarkan diri dari ruangan aula Mapolres Pelabuhan Belawan sebagai tempat pertemuan.

Petani Mohon kepada Kapolres Pelabuhan Belawan
Warga petani membentangkan spanduk usai melakukan pertemuan di depan Mapolres Pelabuhan Belawan (dok istimewa)

Namun secara tiba-tiba dan spontan warga melakukan aksi di depan pintu gerbang Mapolres Pelabuhan Belawan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membentangkan beberapa karton bertuliskan segera kirim berkas kedua tersangka ke kejaksaan, kami mohon keadilan, serta orasi singkat. Usai melakukan unjuk rasa warga membubarkan diri dengan tertib. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini