Kasus Pembunuhan Munir, Komnas HAM: Kami Sudah Minta Presiden Lanjutkan ke Aktor Intelektual

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Munir Said Thalib merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meninggal dunia pada 7 September 2004 – 7 September 2021 atau tepat 17 tahun silam.

Berbagai kalangan aktivis mahasiswa, penggiat HAM dan LSM dll meminta agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, mendesak Presiden RI, Kapolri dan Kejagung untuk mengungkap dalang/aktor pembunuhan aktivis HAM Munir.

Munir tewas di atas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004, dan hasil otopsi membuktikan ada racun arsenik dalam tubuhnya.

Atas kasus itu, tiga orang telah diadili, termasuk seorang eks pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto serta mantan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Sangat disayangkan, proses persidangan ini tidak menyentuh terduga aktor utama pembunuhan, seperti dibeberkan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus ini, dan disuarakan oleh para pegiat HAM. Dokumen pencarian fakta pembunuhan Munir, dimana satu salinan diserahkan secara simbolik kepada SBY pada 2005 lalu. Namun, hingga kini belum diumumkan ke publik.

“TPF dulu itu kan salah satu unsurnya Komnas HAM, hasilnya membuka tabir pembunuhan Munir,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dimintai konfirmasi mudanews.com.

Taufan menyatakan, hasil TPF yang bahkan bisa mengadili Polycarpus, Dirut Garuda, hanya Muchdi yang dibebaskan pengadilan.

Langkah Komnas HAM untuk mengungkap kasus Pembunuhan Munir ini selama 17 tahun. “Kami sudah minta Presiden untuk memberikan perintah kepada penegak hukum melanjutkan proses hukum yang belum dilakukan ke aktor intelektual yang lain,” tegas Taufan.

Di kasus pembunuhan Munir, Muchdi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi Muchdi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akhir 2008 lalu. Sementara itu, Pollycarpus meninggal pada 17 Oktober 2020. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara 14 tahun, kemudian dibebaskan secara bersyarat dan sudah bebas tiga tahun lalu.

“Kalau Muchdi sudah sulit karena sudah diproses hukum dengan hasil pengadilan yang membebaskan dia. Kan ada prinsip nebis in idem, orang yang sama tidak bisa diadili lagi dengan kasus yang sama,” jelasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini