Soal Saksi Ditetapkan Tersangka di PN Stabat, Praktisi Hukum : Itu Bukan Berita Bohong 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Menyikapi tudingan pemberitaan media online terkait penetapan berinisial SS sebagai tersangka adalah berita bohong, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH angkat bicara. Dia menilai, berita tersebut bukanlah berita bohong, seperti yang disebutkan oknum pengacara di Langkat.

“Itu bukan berita bohong, tapi mungkin beda penafsiran. Sesuai dengan Penetapan 405 PN Stabat, sudah jelas dan tegas atas nama tersebut penetapannya sebagai tersangka. Sehingga mekanismenya harus segera dijalankan oleh JPU,” kata Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu, Selasa (7/9/2021) sore.

Jelas dan Tegas

Sesuai ketentuan, kata Redyanto, pada Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti.

“Yang mana, proses penyidikan itu untuk menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. Penetapannya kan sudah jelas dan tegas,” tandas Dosen UNPAB itu yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora ini.

Soal Saksi Ditetapkan Tersangka
Sidang Ke-4 Okor Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat Langkat Sumatera Utara, Jumat (14/8/2021) siang, As’ad mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili PH-nya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi SS ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.

Pasal 242 KUHP

“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat itu.

Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui JPU Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi SS. “Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Ditetapkan di Stabat pada 13 Agustus 2021,” kata pria yang ramah itu, sembari mengetuk palu hakim. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini