Polres Batubara Gerebek Narkoba di Desa Pahlawan, 3 Orang Diamankan, 1 Meninggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Batubara melakukan penggerebekan di Desa Pahlawan pada pukul 13.00 WIB, Selasa (31/9/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka terbukti pemakai narkoba. Namun na’as 1 diantaranya meninggal dunia.

Dari informasi yang didapat, 1 orang yang meninggal dengan identitas pribadi bernama Deni Irawan, akibat melompat ke dalam sungai sehingga tenggelam.

Setelah 3 Jam lamanya, Jasad Deni berhasil ditemukan warga setempat di sungai.

Saat dikonfirmasi Kasat Res Narkonba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan akan penggerebekan tersebut.

“Benar ada penangkapan kasus Narkoba dan sedang kita kembangkan,” jawabnya melalui Via WhatsApp.

Adapun kronologis kejadian yang meninggal salah satu dari ke empat orang yang kabur (Red) lari ke kapal nelayan lalu di kejar petugas (AIPDA L. Tarigan) namun Dani tidak mau berhenti bahkan tetap berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai, dengan berenang sambil memegang plastik.

Dan saat itu AIPDA L. Tarigan memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil mengucapkan ‘jangan lari, kembali aja’ namun Dani tidak mengindahkan perintah petugas dan turus berenang untuk berusaha melarikan diri.

Melihat hal tersebut sehingga AIPDA L. Tarigan membiarkan Dani lolos dari kejarannya dan kembali bergabung dengan anggota Sat Res Narkoba yang sedang menggerebek di TKP.

Dalam penggerebekan tersebut berhasil melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni, Mamet Hijrah (30) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, Fajar (18) seorang nelayan warga Dusun VIII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Ijuk (20) seorang petani warga Dusun IX Desa Perupuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Diketahui ketiga pelaku yang tertangkap tangan ini, saat itu sedang berada di dalam rumah Warung Kopi milik Amat Olang yang berlokasi di Dusun VII Desa pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika shabu dengan berat bruto 4, 35 gram, 1 buah dompet tempat menyimpan narkotika shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan narkoba sabu dengan berat 1.35 gram, dan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek. Ke tiga orang pelaku yang ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut .

Selanjutnya, diluar rumah dilokasi tersebut juga turut diamankan 2 (dua) orang lainnya yakni Suhendrik (26) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, bersama Al Amri Sinaga (26) nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti ini dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pelaku yang telah meninggal saat ini telah diserahkan ke pihak keluarganya di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram untuk disemayamkan, dan pihak keluarga telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa kejadian tersebut.

Perlu diketahui, peristiwa ini bukan kesalahan dari petugas. Dan dari diri korban tidak ada ditemukan luka tembak ataupun luka lainnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini