Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Asahan Diketahui ‘Gadis’, Pelaku Lainnya Masih Pengejaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Warga Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kabupaten Asahan dihebohkan dengan penemuan sosok bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya di jurang sekitar perkebunan (11/8).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK dalam press releasenya mengatakan bahwa pelaku yakni ibu korban berinisial VP sudah diamankan 2 jam setelah laporan warga. VP mengakui perbuatannya saat ditanya didepan awak media, di Halaman Press Release Polres Asahan, Kamis (12/8).

AKBP Putu menjelaskan bahwa motif pelaku adalah menutupi kehamilan atau aibnya selama ini. Pelaku mengakui bahwa anak hasil hubungan gelapnya ini adalah anak pertama dan VP berstatus seorang gadis.

“Masih dilakukan pengembangan atas kasus ini dan kami sudah mengantongi identitas dari bapak bayi perempuan dari hasil hubungan gelapnya,” ujar Kapolres Asahan.

Ia juga menjelaskan bahwa VP tinggal bersama orang tuanya. Pengakuan VP ia sempat ditanya oleh orang tua korban saat ditemukan bercak darah di kamar mandi, namun VP menjawab darah tersebut karena ia datang bulan seperti wanita pada umumnya.

AKBP Putu juga mengatakan seperti yang kita lihat bersama sebelum acara press release, bayi dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan Tim Medis serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan.

“Pelaku yakni ibu kandung dari bayi perempuan terjerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Ketua KPAD Asahan, Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Asahan untuk menentukan perlakuan terbaik terhadap bayi perempuan yang umurnya masih beberapa hari ini.

“Saat kami melemparkan beberapa pertanyaan ke Pelaku, ia mengakui bahwa saat melakukan hubungan yang berbuah kehamilan, saat itu ia berusia 17 Tahun 11 Bulan. Artinya VP tergolong masih dalam usia anak dibawah umur menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” ujar Ketua KPAD Asahan.

Di tempat berbeda, Camat di Asahan selaku pemerintahan setempat kepada wartawan, Irwansyah mengatakan bahwa sangat mengutuk keras pelaku kejahatan, terkhusus kejahatan terhadap anak yakni bayi kandung pelaku.

Ia meminta agar pihak berwajib dapat memproses dan memperhatikan masa depan bayi yang usianya baru beberapa hari. (Darmawan)

- Advertisement -

Berita Terkini