Prof Henuk Hendak Propamkan Polisi Taput, Polri Persilakan Tempuh Praperadilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta – Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) dan hendak melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri. Hingga pagi ini, Polri mengatakan belum ada aduan dari pihak Profesor Henuk yang masuk ke Bagian Pelayanan Aduan (Bag Yanduan) Divisi Propam dan menyarankan Profesor Henuk menempuh jalur praperadilan saja.

“Sampai saat ini belum masuk ke Bagian Pelayanan Pengaduan Div Propam. Kalau yang bersangkutan keberatan, jalurnya praperadilan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka Prof Henuk merupakan ranah administrasi penyidikan. Masalah terkait administrasi penyidikan, lanjut Ramadhan, bukan ranah Propam.

“Tapi kalau kita lihat isi surat yang bersangkutan, komplain masalah penetapan tersangka, lebih cenderung ke ranah proses dan administrasi penyidikan, bukan ranah propam,” terang Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Propam menangani masalah pelanggaran disiplin dan etika personel Polri. “Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri,” lanjut dia.

Diketahui, penasihat hukum Prof Henuk, Rinto Maha, mengaku sedang dalam proses mengadukan penyidik Polres Taput ke Mabes Polri. Rinto menyebut penyidik di Polres Taput kurang memahami edaran Kapolri tentang kasus ITE yang menurutnya harus melibatkan personel Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) pada tahap gelar perkara.

“Rekan penyidik di Polres kurang memahami surat edaran Kapolri tentang ITE. Sepatutnya gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan wajib ada Cyber Crime Poldasu dan Cyber Crime Mabes Polri,” kata Rinto kepada wartawan, Rabu (7/7).

Selain tidak melibatkan Polda, kata Rinto, penetapan Henuk oleh Polres Taput juga tidak melibatkan ahli ITE. Rinto mengatakan Polres Taput tidak memeriksa ahli dalam proses penyelidikan kasus Henuk.

“Dan ahli ITE dari Kominfo tidak diperiksa. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU ITE,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Henuk melalui sebuah akun Facebook. Dalam unggahannya, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut satu nama, Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan.

Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021.

“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Ternyata bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.

Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.

“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.

Sumber: detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini