KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.

“Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS,” tambah dia.

Firli mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Guntur.

Firli menjelaskan Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus infrastruktur jalan.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.

“Saya lagi tidur, dijemput,” ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 Wib.

“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 Wib tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta,” kata Ali.

Sumber : merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini