Polsek Pameungpeuk, Razia Penjual Minuman Keras Tanpa Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Jajaran personel Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, Polda Jabar, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan sasaran razia peredaran, dan penjualan minuman keras tanpa izin.

Operasi Pekat ini menyisir keseluruh wilayah hukum Polsek Pameungpeuk, yang diindikasi menjadi tempat penjualan, dan peredaran, miras tanpa izin.

Razia miras kali ini, dilakukan oleh beberapa personel Polsek Pameungpeuk, menyisir ke wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak tiga tempat yang diduga menjadi tempat penjualan, dan peredaran, miras di gerebek oleh anggota, pada Sabtu (27/02/2021).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol., Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP., Ivan Taufiq, SH., mengatakan anggota melakukan razia di tiga tempat yang berada di 2 Desa di Kecamatan Arjasari. Kedua Desa itu yakni di Kampung Nambo, Desa Batukarut, dan Desa Lebakwangi.

“Di Desa Batukarut, kami mengamankan 5 bungkus tuak dalam plastik berukuran satu liter. Sedangkan di Desa Lebakwangi, ada dua tempat yang kami lakukan penggeledahan, dimana dari kedua tempat itu berhasil mengamankan puluhan botol miras, dan puluhan liter tuak siap edar,” kata Kapolsek.

“Total miras yang berhasil kami amankan dalam razian miras hari ini sebanyak 22 botol miras beragam merek, dan 35 liter tuak,” tambahnya.

Kapolsek, menuturkan tujuan operasi ini untuk memberantas peredran dan penjualan minuman keras tanpa izin. Sekaligus menekan, atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk, Polresta Bandung,” imbuhnya.

Kapolsek, menambahkan pihaknya secara berkala akan melaksanakan operasi, atau razia, dengan sasaran minuman keras, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian,” tandasnya. (BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini