MUDANEWS.COM, Jakarta – Pelaku pembunuhan seorang bocah R (9) di Aceh Timur, yang mencegah ibunya diperkosa, diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan. Pelaku S (46) baru bebas setelah mendapat asimilasi.
“Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Arief mengatakan pelaku sebelumnya divonis 18 tahun penjara. S sudah mendekam belasan tahun di penjara hingga mendapat asimilasi beberapa bulan lalu.
“Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun,” ujar Arief.
Pelaku S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Langsa. Dia ditangkap pada Minggu (11/10) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Proses penangkapan S dilakukan polisi dibantu masyarakat Kecamatan Bireuem Bayeun, Aceh Timur. Untuk diketahui, Kecamatan Bireum Bayeun masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Setelah S dibekuk, polisi mencari korban R yang dibacok pelaku. Jenazah R ditemukan di sungai pada sore hari. Ada sepuluh luka bacok, sayatan, dan tusukan pada tubuh bocah tersebut.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembacokan terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban DA (28) beserta anaknya sedang berada di rumah.
Suami korban sedang tidak di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa DA. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.
Namun pelaku membacok R lalu memperkosa DA. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.
Sumber : detik.com