Polisi Tetapkan Petugas Kesehatan Bandara Soetta Tersangka, Terkait Penipuan Rapid Test Penumpang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan petugas kesehatan berinisial EFY sebagai tersangka pemerasan dan penipuan terhadap penumpang perempuan terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berinisial LHI.

“Iya benar ditetapkan menjadi tersangka terkait penipuan dan pemerasan. Untuk kasus pelecehannya, tim masih terus selidiki,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander, Selasa (22/9).

Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait pelecehan yang dialami korban LHI. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan para saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Polisi tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali, untuk mencari bukti pidana pelecehan tersebut.

“Untuk penambahan alat bukti, pembuktian dugaan tindak pidana pelecehanya kita membutuhkan bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan paling tidak bahwa si korban ini traumatik. Hasil pemeriksaannya masih berjalan prosesnya di P2TP2A,” kata Alexander.

Dirinya mengungkapkan, terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, Polisi baru menerima satu laporan masyarakat yang menjadi korban. Namun, dimungkinkan akan bertambahnya korban setelah kasus ini selesai.

“Sementara yang melapor baru satu orang yang merasa telah dilecehkan dan diperas. Kemungkinan ada korban lainnya,” ungkap Alex.

Bukti Penipuan dan Pemerasan

Polisi sudah menemukan indikasi penipuan yang diduga dilakukan dokter yang saat itu mendampingi korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dokter itu diduga mengubah hasil rapid test asalkan korban bersedia merogoh kocek senilai Rp 1,4 juta. Saat itu, korban tak menolak.

“Ini dugaannya penipuan. Oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp 1,4 juta. Korban pun menuruti, lalu mentransfer uang yang diminta melalui e-banking,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).

Dugaan itu muncul usai penyidik dari Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap korban. Saat itu, korban menunjukkan bukti transfernya.

“Cerita si korban ya dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti,” ujar dia.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan. Pelbagai upaya dilakukan diantaranya memeriksa kamera pengawas di lokasi kejadian.

“(Pelecehan seksual) masih kami dalami dari CCTV yang ada. Kita cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban sendiri,” ucap dia.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini