Tiga Orang Pelaku Penipuan dan Pemerasan Terapis Spa di Pematangsiantar Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan terhadap terapis Spa di Kota Pematangsiantar.

Adapun ketiganya yakni Lambas Praidy Siregar, Husnul Irfan dan Riris Elisabeth Manalu.

Ketiganya meminta uang sebanyak Rp 35 Juta kepada pemilik spa inisial H dengan jaminan bisa membebaskan lima orang terapis yang ditangkap Subdit 4 Renakta Polda Sumut saat terjaring razia.

Dalam pengakuannya, satu tersangka bernama Lambas mengaku kenal dengan seorang penyidik di Renakta Polda Sumut dan bisa melobi untuk kebebasan para terapis.

Setelah menghubungi pemilik spa dan menerima uang sebesar Rp 35 juta dari H yang di transfer melalui rekening BCA istrinya, mereka langsung melarikan diri, tanpa membebaskan kelima orang yang dijanjikan.

“Transfer pertama nilainya lebih kurang 30 juta 23.11 WIB dari rekening istri inisial h ditransfer kepada rekening BCA inisial REM. Kemudian ketiga pelaku menyampaikan biaya operasional akhirnya disepakati biaya operasional tersebut dikirim dengan nilai 5 juta itu pukul 23: 21 dengan tanggal bulan yang sama,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan media Whatsapp, Rabu (10/11/2021).

Kemudian mereka menarik uang yang telah ditransfer tersebut ke sebuah minimarket yang berada di Jalan AH Nasution, Medan dan membagi uang itu Rp 10 juta perorang.

Hadi menjelaskan bahwa awal mula permasalahan ini ketika Subdit 4 Renakta Polda Sumut melakukan penggrebekan di sebuah spa di Kota Pematangsiantar pada 7 Oktober 2021 yang diduga ada praktik prostitusi.

Kemudian mereka mendapati para terapis di dalam Spa dan langsung memboyong kelimanya ke Polda Sumut.

Tak lama kemudian tersangka bernama Lambas datang ke spa dan melihat tak ada aktifitas di lokasi. Kemudian ia menemui salah satu kakak terapis dan mendapatkan penjelasan bahwa tempat tersebut digrebek polisi.

Kemudian ia meminta nomor Handphone bos Javanese Thai Message namun tidak aktif.

Saat itu juga Lambas berinisiatif berangkat ke Medan untuk bertemu tersangka Irfan di sebuah rumah makan di Medan. Disitu mereka sepakat untuk menelpon pemilik Spa melalui video call WhatsApp.

Ia menjelaskan bahwa bisa membebaskan karyawannya lantaran kenal penyidik di Polda Sumut.

Ketiga pelaku penggelapan ditangkap di lokasi berbeda.

Lambas di Jalan Medan-Binjai, Irfan ditangkap saat melarikan di Marelan sementara Riris ditangkap di wilayah Tapanuli Utara.

Ketiganya pun terancam penjara diatas lima tahun karena melakukan penipuan dan penggelapan.

“Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan,” tutupnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini