Pengedar Narkoba di Deli Serdang Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tekab Polsek Galang, Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba berinisial L (25) dalam penyergapan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Melati VI Lingkungan VIII, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Galang, Selasa (4/8/2020).

Dari tangan L disita barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu, 44 (empat puluh empat) buah plastik klip kecil transparan kosong, Uang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan shabu-shabu dan 1(satu) kotak rokok kaleng gudang garam.

Tersangka L yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tekab Polsek Galang, seperti pepatah mengatakan bahwa sepandai-pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga, L dikenal sangat licin dan lihai dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, yang akhirnya terpaksa menyerahkan kedua pergelangan tangannya untuk diborgol dan diboyong ke Polsek Galang.

Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung, SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk, SH mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR, dan langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan menyita barang buktinya.

“Kami mendapat informasi dari Brigif 7/RR tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk sinergi antara TNI-POLRI yang nyata,” beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini