Edarkan Pil Hexymer, Polres Banjar Tangkap 2 Pemuda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Satuan Reserese Narkoba Polres Banjar, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda berinisial RP (22) dan WQ (18), karena kedapatan mengedarkan obat jenis Hexymer, tanpa izin diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Keduanya merupakan warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Mereka ditangkap di Alun-alun Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 butir obat Hexymer, yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., saat Press Release di Polres Banjar, Selasa (07/05/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa diwilayah Alun-alun Langensari, kerap dijadikan tempat transaksi dan mengedarkan obat tersebut. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, dan penangkapan diwilayah tersebut.

“Tersangka mendapat obat tersebut dari wilayah Jawa Tengah. Kita sempat melakukan pengejaran kesana, tapi perlu pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, sasaran para tersangka menjual obat tersebut kepada anak muda diwilayah Kota Banjar. Obat tersebut merupakan obat anti depresan seperti menimbulkan ketenangan, dan halusinasi kepada penggunanya.

“Tersangka bertransaksi menggunakan telepon selular dan media teknologi informasi lainnya. Namun untuk modus atau caranya tidak bisa disampaikan disini, tapi alasan mereka karena ekonomi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196, dan atau pasal 197 dan atau pasal 198. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Diimbau kepada orang tua, dan masyarakat supaya mengawasi anak-anaknya, jangan sampai terjerumus pada pengguna obat-obatan terlarang dan narkoba,” himbaunya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini