Belum Sempat Pakai Sabu, Warga Setiabudi Medan Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Julianto (22), harus mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Baru.

Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Setiabudi, Ngumban Surbakti, Medan, Sumatera Utara ini diciduk petugas Polsek Medan Baru, karena memiliki / menguasai narkotika jenis sabu. Akibatnya, belum sempat memakai sabu yang dibeli, ia harus menjalani proses hukum di Polsek Medan Baru.

“Pelaku diciduk petugas pada hari Selasa (18/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di simpang Titikuning, Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyuluanto kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).

Kapolsek menjelaskan, pelaku diciduk lantaran petugas yang berpatroli di TKP mencurigai gerak-gerik pelaku. Kemudian petugas menghentikan pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Ketika digeledah, dari tangan pelaku, petugas mendapati narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, senilai Rp50 ribu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, sambung kapolsek, pelaku beserta barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu diboyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini