Pelaku Spesialis Curanmor, Diringkus Polisi Saat Keluar Rumah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan  – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, Rabu (19/7/2017).

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan menjelaskan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Erwin Indra Nasution (40) warga Jalan Medan -Batangkuis, Bintang Meriah, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis / Pasar I Garapan Ujung, Kelurahan Terjun. Ia diringkus petugas saat berada di kediamannya.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Ramses Meidin Purba (41) yang tertuang dalam LP /871/IV/2017/Tanggal 19 April 2017,” kata Pardamean Hutahaen saat memaparkan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Percut Seituan, Kamis (20/7/2017) sore.

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Rabu (19/4/2017), korban mendatangi polsek Percut Seituan. Kedatangannya guna melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3389 CB, miliknya yang diparkirkannya di Komplek Citra Land Bagya City, di Jalan Batu Sihombing, Kecamatan Percut Seituan, hilang.

Mendapat laporan dari korban, sambung Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa para saksi. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga bulan, akhirnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Pada Rabu malam, petugas langsung bergerak ke lokasi. Di lokasi, petugas berhasil menemukan pelaku. Namun, ketika hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri, melihat itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kiri pelaku,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kemudian pelaku diboyong kerumah sakit guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku di boyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika diintrogasi petugas di Mako, pelaku ini mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian di 13 TKP, yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Ia juga mengaku seluruh barang hasil kejahatannya dijual kepada penadah bernama Toni di wilayah Marelan. Untuk penadahnya sendiri, masih dalam pengejaran pihak kita (DPO),” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan, pelaku melancarkan aksi terhadap korban yang ia kenal sendiri. Dan pelaku juga mengaku beraksi seorang diri, dengan cara memantau lokasi begitu ada kesempatan ia langsung menggasak sepeda motor incarannya.

“Dari pelaku kita turut menyita dua unit sepeda motor, dua buah kunci T, dua buah topi, satu pasang sepatu, satu unit handphone, satu buah kaca spion sepeda motor, satu buah tas pinggang dan satu masker warna hitam. Untuk pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Pardamean Hutahaean. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini