Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), setelah dinyatakan terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten tahun 2012 yang merugikan negara mencapai Rp79,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah Dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Masud membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Atut yang sebelumnya telah dipidana 4 tahun penjara dalam perkara suap Ketua MK Akil Mochtar dan diperberat MA menjadi 7 tahun penjara.

Atut dinyatakan terbukti mengatur pengusulan anggaran, pelaksanaan lelang alkes bahkan berperan dalam memenangkan pihak-pihak tertenu sebagai rekanan, bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Perbuatan Atut dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 12 UU Tipikor.

Majelis hakim menilai Atut terbukti memperkaya diri sebesar Rp3,8 miliar dan memperkaya Wawan sebesar Rp50 miliar. Uang Rp3,8 miliar yang didapat Atut ‎telah dikembalikan kepada negara.

Hal-hal yang memberatkan Atut adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengaku‎i perbuatannya, dan mengembalikan uang kepada negara.

- Advertisement -

Berita Terkini