Penyelundupan Kayu Aceh, Enam Pelaku Diamankan Brigade Macan Tutul

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua truk yang memuat kayu ilegal diamankan tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pamgakkum LHK) Wilayah Sumatera.

Ada enam orang yang turut diamankan dalam penindakan kali ini. Kedua truk tersebut mengangkut 167 batang pohon dengan pnjang rata-rata 220 cm dengan diameter 30 cm. Tim mengamankan kayu itu di Desa Kebun Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Seksi Wilayah I Sumatera melalui tim Brigade Macan Tutul mengamankan dua truk Colt Diesel yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kasi Wilayah I Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Medan, Jumat (14/7/2017).

Kayu yang berhasil diamankan antara lain dari jenis Jabon, Segon dan Pulai. Kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung Morawa, Kabupatern Deli Serdang dan Kota Binjai.

Sampai sekarang tim masih menelusuri dari mana kayu itu didapat. Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Aceh dan Sumut terkait penyelidikan ini.

“Ini biasanya dari kebun masyarakat. Tapi di UU Nomor 18 Tahun 2013 disebutkan kalau kita membawa kayu, harus ada SKSHH. Itu pegangan kami. Lagi pula, di atas itu ada cagar alam Serbojadi. Jadi kemungkinan bisa juga ini dari sana,” ujar dia.

Para pelaku pun mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menjual kayu yang sama. Keenam pelaku yang diamankan, yakni DS (29) dan UF (27) sebagai pemilik kayu; WJ (27) dan M (31) sebagai sopir truk; serta RKS (22) dan C (19) yang merupakan kernet. Mereka terancam dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku masih diperiksa sebagai saksi. Jika alat bukti sudah lengkap, bisa saja para pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, salah satu pemilik kayu, DS atau Dedi mengaku, membeli kayu tersebut dari warga di desa asalnya di Lubuk Sidup, kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Dia mengaku sudah lima kali berbisnis jual beli kayu seperti ini.

Kayu yang dia beli dari warga kemudian dibawa ke Binjai dan Tanjung Morawa untuk dijual kembali kepada pembeli di sana. Pembelinya, menurut Dedi, merupakan perorangan dan bukan perusahaan.

“Katanya, ada yang buat bahan bangunan, atau apa, saya kurang tahu untuk apa. Per ton kubik saya jual Rp3,5 juta. Belinya per batang Rp100 sampai Rp200 ribu,” pungkasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini