Peredaran Narkoba Medan, Polisi Amankan 2 Kurir dan 49 Kg Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua orang kurir ganja jaringan Aceh -Medan, dan 49 Kg daun ganja kering.

Informasi yang dihimpun dikantor polisi, kedua kurir asal Aceh yang diringkus personel yakni Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Jalan Blang Cut Baroh Desa Blang Cut Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, dan Andriansyah alias Keling (26) warga Jalan Bantan Gang Buntu Kelambir V, Tanjung Gusta Medan. Personel meringkus keduanya di Jalan Kelambir V Gang Ridho, Tanjung Gusta Medan, Rabu (28/6/2017) malam.

“Penangkapan terhadap kedua kurir tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, masyarakat melaporkan jika di rumah Idris (DPO) warga Jalan Kelambir V gang Ridho, Tanjung Gusta Medan, kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli narkoba,” kata Direktur Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir PAM Obvit) Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansauri didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba dalam paparannya di Mapolsek, Jumat (30/6/2017) siang.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi tersebut, personel Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sesampainya dilokasi, personel melihat ada sejumlah orang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Melihat itu, personel langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersebut. Tiba-tiba satu unit mobil mini bus langsung kabur. Dan pemilik rumah saat hendak ditangkap berhasil kabur.

“Namun, personel berhasil mengamankan pelaku Zainuddin Bin Ibrahim dan Andriansyah alias Keling dilokasi yang sama. Dan dari kediaman pelaku Idris (DPO) personel juga menyita 49 bal ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat sekira 49 Kg,” terangnya.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang-bukti diboyong ke Mapolsek Percut Seituan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini