Peredaran Narkoba Medan, Polisi Tembak Kurir Ganja Asal Aceh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, terpaksa menembak seorang kurir ganja asal Aceh, saat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM di Polsek Percut Sei Tuan, pelaku yamg ditembak personel yakni Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Jalan Blang Cut Baroh Desa Blang Cut Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun. Sementara, rekannya Andriansyah alias Keling (26) warga Jalan Bantan Gang Buntu Kelambir V, Tanjung Gusta Medan, berhasil ditangkap tanpa ada melakukan perlawanan.

“Saat ditangkap, pelaku Zainuddin Bin Ibrahim berupaya kabur, personel sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena tidak digubris akhirnya petugas menembak kaki kiri Zainuddin Bin Ibrahim, hingga tersungkur,” kata Direktur Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir PAM Obvit) Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansauri didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba dalam paparannya di Mapolsek, Jumat (30/6/2017) siang.

Selanjutnya, sambung Hery Subiansauri, personel memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Medan, guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya. Saat diinterogasi, Zainuddin Bin Ibrahim mengaku membawa ganja dari Aceh tujuan Kota Medan dengan mengendarai dua unit mobil.

“Namun, satu mobil yang ditumpangi sejumlah kurir ditangkap di Polres Binjai. Sementara Zainuddin Bin Ibrahim dan teman-temannya berhasil meloloskan diri. Dan Zainuddin Bin Ibrahim menurunkan temannya di kawasan Kampung Lalang,” ujarnya.

Kumudian, Zainuddin Bin Ibrahim, melanjutkan perjalanannya menuju rumah Idris (DPO) guna mengantarkan 49 Kg ganja yang turut diamankan saat penggerebekan berlangsung. Saat ini personel masih mengembangkan kasusnya guna meringkus pelaku Idris yang sudah berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk kedua kurir narkoba ini, kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Yo Pasal 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini